Soal Sengketa Lahan Unri, Pemprov Riau Sebut Masih Ada Celah Hukum

Soal Sengketa Lahan Unri, Pemprov Riau Sebut Masih Ada Celah Hukum

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Polemik sengketa lahan di Universitas Riau (Unri) sudah berlangsung sejak 2005, dengan demikian kurang lebih sudah berjalan selama 13 tahun. Puncaknya, lahan Unri seluas 17 hektare yang bersengketa itu dieksekusi PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) pada Selasa, (11/9/2018) kemarin.

Hal ini tentu saja membuat mahasiswa Unri sangat marah dan ingin menuntut keadilan dengan menggelar unjuk rasa ke Kantor Gubernur Riau, Kamis (13/9/2018) sore.

Presiden Mahasiswa (Presma) Unri, Randi Andiyana mengatakan, bahwa di atas lahan yang bermasalah tersebut telah berdiri beberapa sarana dan prasarana mahasiswa Unri, seperti Gedung Grand Gasing, Gedung Fakultas Hukum,  dan Eco Edu Park. Sehingga, mereka pun sangat menyesalkan mengapa pembangunan sarana prasarana mahasiswa dibangun di atas lahan yang sedang bersengketa.

‌"Kami menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Unri untuk segera melakukan langkah cepat. Kami yang menjadi korban, karena uang kuliah kami juga yang dipakai untuk membangun sarana dan prasarana di atas tanah bersengketa itu. Masalah ini sudah lama, seharusnya bisa diselesaikan," kata Randi Andiyana di Kantor Gubernur Riau, Kamis sore.

‌Sementara itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang diwakili oleh Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie mengatakan, bahwa  menurut mereka sengketa lahan tersebut belum inkrah. Sebab, masih ada perbedaan antara PK 1 dan PK 2.

‌"Ini yang mau kami carikan satu pandangan hukum lagi di MA, karena masih ada celah hukumnya. Makanya, nanti mahasiswa akan kami ajak untuk mencari titik temu dari perjuangan kita atas lahan itu," kata Ahmad Syah.

‌ Rencananya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, DJKN, Kejaksaan, BPN, Unri dan mahasiswa Unri akan menggelar pertemuan pada Senin (17/9/2018).  (R07/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index