Ditanya Jamaah Soal Bolehkah Pakai Obat Kuat dalam Hubungan Suami Istri? Ini Jawaban Cerdas Ustadz Abdul Somad

Ditanya Jamaah Soal Bolehkah Pakai Obat Kuat dalam Hubungan Suami Istri? Ini Jawaban Cerdas Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad

RIAUSKY.COM - Seorang jamaah bertanya kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) tentang hukum menggunakan obat kuat. Penggunaan obat kuat yang dimaksud adalah dalam berhubungan suami istri.

Menurut UAS, orang menggunakan obat kuat karena tidak perkasa di atas ranjang.

Penyakit lemah syahwat ini ternyata telah disebut dalam kitab fiqih. Istilah lemah syahwat sesuai dengan kitab fiqih disebut innin. Bagi laki-laki yang menderita penyakit ini dianjurkan untuk berobat.

UAS mengatakan bahwa lama pengobatannya memakan waktu satu tahun.

Bagi pasangan sah secara hukum dan agama, bila dalam setahun pengobatan sang suami tak kunjung sembuh, maka istri boleh menggugat cerai ke pengadilan.

Akan tetapi, untuk menghindari hal itu, biasanya laki-laki memilih menggunakan obat kuat demi kepuasan seksual.

"Tapi kemudian dimakannya lah pil obat kuat Viagra. Setelah itu jantungnya pun meletup, fuhh, mati. Kap 70 diisi minyak pesawat, meletup lah," ujar UAS dalam sebuah video yang diunggah channel YouTube Ustadz Lovers, 22 Desember 2017 silam.

Lalu, pengobatan seperti apakah yang dianjurkan, terutama bagi Umat Islam?

UAS menjelaskan apabila laki-laki lemah syahwat, dianjurkan untuk menempuh pengobatan yang syar'i dan tidak menimbulkan efek samping.

Tujuannya adalah untuk memperbaiki yang tidak baik, bukan memperturutkan hawa nafsu, apalagi hiperseksual.

Umat Islam harus memahami, berhubungan intim yang dimaksudkan untuk memiliki keturunan adalah ibadah.

"Ada pun memperturutkan hawa nafsu yang tidak-tidak, hiperseks, maka haram hukumnya karena menyakiti pasangan," jelas UAS.

Setelah berhubungan suami istri di malam hari, dianjurkan untuk mandi wajib atau cukup dengan berwudu saja.

"Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kalau berhubungan kelamin, dia di waktu malam maka kadang-kadang dia mandi, kadang-kadang dia berwudu saja, membasuh kemaluan setelah itu dia berwudu. Tidur begitu sunnah," papar UAS.

Jika suami istri dalam keadaan berjauhan sedangkan libido seksual sedang tinggi dan menuntut untuk disalurkan, apakah diperbolehkan onani atau masturbasi?

UAS menegaskan, orang beriman senantiasa menjaga kemaluannya, kecuali kepada pasangan sah masing-masing.

"Siapa yang mencari selain daripada ini dia melampaui batas. Janganlah engkau melampaui batas Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang melampaui batas. Berdasarkan ayat inilah para ulama Fiqih mengharamkan masturbasi atau onani," papar UAS dalam video unggahan channel YouTube UAS Lovers, 22 Mei 2018.

Seorang sahabat pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, "Kalau ada laki-laki yang datang kepada istrinya kemudian dia (maaf) berhubungan kelamin, dapat pahala atau tidak?"

Berdasarkan ceramah UAS, saat itu Nabi Muhammad SAW menjawab, "Dapat pahala!" Akan tetapi Rasulullah tidak membeberkan alasannya. Beliau justru ingin mengajak sahabatnya untuk berpikir.

"Kalau diletakkannya benda itu di tempat yang haram apakah dia dapat dosa? Sahabat menjawab, "Iya."

Nabi kemudian tersenyum dan berkata, "Kalian sudah menjawab!"

Logikanya, kalau sesuatu diletakkan di tempat yang haram akan mendapatkan dosa, maka apabila diletakkan di tempat yang halal akan mendapatkan pahala.

"Begitulah hebatnya Islam. Menikah Islam tidak mengajarkan ini melampiaskan hawa nafsu, tapi menjaga hawa nafsu. Islam tidak mengajarkan menghilangkan hawa nafsu. Islam mengajarkan meletakkan hawa nafsu pada tempatnya. Bahkan dia mendapatkan pahala," beber UAS dalam video unggahan channel YouTube Ustadz Lovers pada 22 November 2017. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Listrik Indonesia

#Ustadz Abdul Somad

Index

Berita Lainnya

Index