Gara-gara Bubur Ayam, Janda Muda Cantik Satu Anak Ini Terpaksa Masuk Penjara, Ini Ceritanya

Gara-gara Bubur Ayam, Janda Muda Cantik Satu Anak Ini Terpaksa Masuk Penjara, Ini Ceritanya
Janda muda ADR (21) saat digiring petugas

RIAUSKY.COM - ADR (21), terancam hukuman 15 tahun penjara. Janda satu anak warga Desa Klahang Kecamatan Sokaraja Banyumas itu terangkap basah saat berusaha menyelundupkan tiga paket obat jenis Heximer ke rumah tahanan (Rutan) Purbalingga.

"Pada Agustus lalu, tersangka membezuk kekasihnya, seorang napi (narapidana) di rutan Purbalingga. Dia membawa bubur ayam yang dikemas dalam kotak sterofoam dan didalamnya ada tiga  paket obat Heximer," tutur Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setyawan, dalam jumpa pers Senin (8/10) kemarin.

Nugroho yang didampingi Kasat Narkoba AKP Senentyo menambahkan, 149 butir obat Heximer itu rencananya untuk kekasihnya yang tengah mendekam di rutan tersebut. Dari pemeriksaan, tersangka bukan pengguna obat jenis G tersebut.

Tersangka hanya mengikuti perintah kekasihnya. Uang untuk membeli obat dan dimana membelinya juga dari petunjuk si kekasih," ujar Nugroho seperti dilansir Batamnews.co.id.

ADR mengaku tahu barang yang diselundupkan itu termasuk narkoba. Dia bersedia melakukan perbuatan beresiko itu karena cinta. 

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga kantong plastik berisi 149 butir obat Heximer, dua kotak sterofoam, satu unit telepon genggam dan simcard, serta satu sepeda motor. 

Tersangka dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 Miliar. (R02)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index