Ditangkap Hendak Pesta Narkoba, Wanita Cantik Ini Dituntut Setahun Penjara

Ditangkap Hendak Pesta Narkoba, Wanita Cantik Ini Dituntut Setahun Penjara
erdakwa kasus narkotika dari Malaysia, Nor Faraniza binti Nor Azam, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/10). (AGUNG BAYU/BALI EXPRESS)

RIAUSKY.COM - Proses persidangan kasus dua pasutri asal Malaysia yang berniat liburan ke Bali sambil pesta narkoba berlanjut lagi kemarin (10/9) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Setelah Mohd Akmar Firdaus bin Ishak, kini giliran istrinya yakni Nor Faraniza binti Nor Azam,34, yang harus berhadapan dengan tuntutan dari jaksa.

Oleh penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bali, Jaksa I Wayan Sutarta, Nor Azam hanya dituntut lebih ringan dibandingkan yang diterima suaminya. Perempuan dengan rambut bersemir kuning itu hanya dituntut satu tahun penjara.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ni Made Purnami, penuntut umum menilai terdakwa terbukti mengetahui bahwa suaminya membawa narkotika. Namun, tidak melaporkannya ke berwajib atau Kepolisian.

“Menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan terdakwa Nor Faraniza alias Nor Azam terbukti bersalah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif keempat,” ujar penuntut umum seperti dilansir baliexpress.jawapos.com.

Terhadap tuntutan tersebut, pihak terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Melalui penasehat hukumnya yakni Mohammad Husin, terdakwa berharap agar majelis hakim bisa meringankan kembali hukuman yang akan dijatuhkan nantinya.

Dalam pembelaan tersebut disebutkan, penasehat hukum terdakwa menyatakan sependapat dengan pasal yang diterapkan penuntut umum. Meski demikian, hal itu bukannya tanpa sebab. 

“Terdakwa takut melaporkannya ke Polisi,” tegas Mohammas Husin seraya menyatakan bahwa terdakwa juga mengaku bahwa pernah mengantarkan suaminya pergi ke pusat rehabilitasi di Malaysia.

Adapun yang melatari permohonan keringanan hukuman tersebut didasari status terdakwa yang merupakan ibu dari dua orang anak yang masih balita. Keduanya saat ini sedang diasuh orang tuanya di Malaysia. Dan keterangan itu dikuatkan lagi oleh terdakwa saat diberi kesempatan untuk menyampaikan kata-katanya. “Ada dua anak saya di Malaysia,” kata terdakwa.

Sehari sebelumnya, Mohd Akmar Firdaus bin Ishak yang tidak lain suaminya sendiri turut menjalani sidang tuntutan. Oleh jaksa yang sama, dia dituntut dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan. Atau dua setengah tahun.

Pasutri ini sebelumnya ditangkap bersama pasutri lainnya yakni Sharizal bin Md Salleh dan Rosida Mardani Tarigan (berkas perkara terpisah) di pintu Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada 10 Maret 2018 lalu.

Terungkapnya kasus ini berawal saat mereka baru mendarat dari Malaysia dan menjalani pemeriksaan barang. Tiba-tiba, anjing pelacak dari Unit K9 mengendus satu tas punggung hitam. Tas mencurigakan itu kemudian diatensi khusus oleh petugas saat masuk mesin conveyor (ban berjalan).

Belakangan, pemilik tas itu terungkap. Orangnya tidak lain Sharizal. Petugas Bea Cukai pun menaruh kecurigaan pada tas milik terdakwa. Sebab saat melalui mesin X-Ray, petugas mendapati barang mencurigakan yang tersimpan di dalamnya.

Karena itu, petugas lalu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih langsung. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip potongan daun ganja warna cokelat seberat 0,41 gram.

Daun ganja itu disembunyikan dalam lipatan kaos yang disimpan terdakwa di dalam tas punggung Sahrizal. Atas temuan itu, Sahrizal dan Mohd Akmar Firdaus bin Ishak, serta dua orang lainnya yang ikut serta saat itu diamankan petugas hingga dilimpahkan ke pihak Kepolisian. (R01)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index