TERNYATA OH TERNYATA... Pekerja Trans Papua yang Tewas Ditembak Tak Didaftarkan oleh Istaka Karya ke BPJS Ketenagakerjaan

TERNYATA OH TERNYATA... Pekerja Trans Papua yang Tewas Ditembak Tak Didaftarkan oleh Istaka Karya ke BPJS Ketenagakerjaan
Proses evakuasi jenazah di bandara Timika. Foto: John Roy Purba/Istimewa

RIAUSKY.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan PT Istaka Karya (Persero) tak menjaminkan pekerja proyek yang bertugas untuk proyek pembangunan jembatan di Papua ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh mengatakan proyek yang dikerjakan di Kabupaten Nduga itu memang tak terdaftar dalam program jaminan jasa konstruksi. 

Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan tak memiliki kewajiban untuk memberikan santunan kepada puluhan pekerja proyek yang menjadi korban penembakan di Papua pada akhir pekan lalu.

"Segala sesuatu yang menjadi hak karyawan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang ada, menjadi kewajiban perusahaan 100 persen," ucap Poempida sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (7/12).

Poempida menekankan ahli waris dari pekerja proyek yang menjadi korban berhak menuntut santunan kepada Istaka. 

Hal itu diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 166 yang menyebut hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia. Untuk ahli warisnya, diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Poempida mengaku Istaka Karya sempat menanyakan kepada BPJS Ketenagakerjaan apakah proyek pembangunan jembatan itu masih bisa didaftarkan di program jaminan jasa konstruksi.

Secara terpisah, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan Istaka Karya sebenarnya merupakan salah satu perusahaan yang juga menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan. 

Namun, perusahaan itu belum mendaftarkan pekerja untuk proyek Jembatan Kali Aorak (KM 102+525) dan Jembatan Kali Yigi (KM 103+975) di Distrik Yigi, Nduga ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, jika tak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka jadi tanggung jawab perusahaan," papar Utoh.

Sebaliknya, jika terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja itu berhak mendapatkan santunan 48 kali dari upah. Sementara, jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta dan beasiswa untuk satu anak.

BPJS Ungkap Istaka Tak Jaminkan Pekerja yang Tewas di NdugaKeluarga korban penembakan di Nduga, Papua. (Foto: ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra)

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto mengatakan pihaknya akan memastikan lebih lanjut mengenai informasi tersebut. Hanya saja, ia memastikan bahwa pegawai Istaka Karya sebenarnya sudah masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi kalau proyek ini maka kami pastikan dari proyeknya dulu," tutur Yudi.

Terkait informasi yang mengatakan Istaka Karya akan memberikan uang sebesar Rp24 juta untuk keluarga korban penembakan sebagai uang duka, santunan, dan pengganti biaya pemakaman, Yudi menegaskan hal itu tidak benar.

"Tidak benar, salah terima (informasi) teman-teman," jelas Yudi, tanpa merinci lebih lanjut.

Seperti dilansir Antara, uang Rp24 juta bakal diberikan Istaka Karya kepada keluarga para korban yang tewas dalam proyek tersebut. Uang itu terdiri dari uang duka sebesar Rp16,2 juta, uang santunan Rp4,8 juta, dan pengganti biaya pemakaman Rp3 juta.

Salah satu keluarga korban penembakan bernama Samuel menyebut jumlah itu terbilang minim. Ia meminta perseroan untuk mengkaji kembali jumlah dana yang akan diberikan kepada keluarga korban.

Terkait dengan hal itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai Istaka Karya lalai karena tak memonitor seluruh proyek infrastrukturnya untuk diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan informasi yang ia terima, Istaka Karya justru melakukan subkontrak atas proyek jembatan di Papua itu kepada perusahaan lain.

Dengan demikian, jika Istaka Karya dan perusahaan subkontraktor itu tak memiliki perjanjian hitam di atas putih untuk mendaftarkan pekerja proyek ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Istaka Karya ikut bertanggung jawab memberikan hak kepada keluarga korban penembakan itu.

"Karena belum diikutkan maka perusahaan wajib membayarkan hak-hak peserta kepada ahli warisnya sesuai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja," katanya.

Oleh karena itu, BPJS Watch meminta pemerintah tak tinggal diam dengan ikut memeriksa seluruh perusahaan yang mengerjakan proyek infrastruktur di Indonesia terkait dengan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu, kata Timboel, agar seluruh karyawan terlindungi. (R02)

Listrik Indonesia

#31 Pekerja Trans Papua Dibunuh OPM

Index

Berita Lainnya

Index