Kejari Kampar Ekspos Penaganan 4 Perkara Korupsi Tahun 2018

Kejari Kampar Ekspos Penaganan 4 Perkara Korupsi Tahun 2018
Kajari Kampar Dwi Antoro, SH.MH didampingi Kasi Pidsus ? Amri Rahmanto Sayekti, SH saat ekspos perkara korupsi di Kampar sepanjang tahun 2018.

BANGKINANG (RIAUSKY.COM)- Memperingati hari anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan ekspos penanganan 4 kasus korupsi yang sedang dilakukan di Tahun 2018. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Dwi Antoro, SH.MH didampingi Kasi Pidsus ‎ Amri Rahmanto Sayekti, SH, bahwa saat ini ada 2 Kasus Korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan dan 2 kasus korupsi dalam tahap penyelidikan. 

Yang mana, untuk Korupsi yang masuk tahap penyidikan itu adalah Prona dan Sekolah Unggulan Terpadu (SUT) Kabupaten Kampar.

Sedangkan untuk kasus korupsi yang masuk tahap penyelidikan Jaringan Internet ICON, yang menelan anggaran sebesar Rp. 3,5 miliar dan gedung pramuka yang menghabiskan anggaran APBD Kampar 2017 sebesar Rp.1.217.910.000.

"Saat ini kasus dugaan korupsi ada yang menunggu hasil audit dari BPKP dan ada juga menunggu hasil dari tim ahli,"ujarnya.

Dalam penindakan korupsi, Kejari Kampar harus  profesional dalam penyelidikan dan penyidikan agar hasilnya akurat. "Makanya kita tidak mau gegabah atau mengumumkanya jika belum jelas unsur perbuatan korupsi yang ditangani. Tapi, kalau unsurnya jelas seperti sekarang ini tentu harus di beritahukan ke Publik,"jelasnya.

Kejari Kampar sejauh ini lebih mengutamakan pencegahan korupsi, jelas Dwi Antoro. Makanya pihak kejaksaan selalu melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi baik itu ke Pemerintahan, sekolah dan Pesantren serta ke Pemerintahan Desa. " Hal ini demi tidak terjadinya perbuatan yang mengarah ke Korupsi,"tegasnya.

Lanjutnya, dengan berbagai sosialisasi yang telah dilakukan ini Kejari Kampar memintak kepada aparat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kampar dan juga kepala desa. Dapat melakukan konsultasi dalam mempergunakan uang negara. " Jika kuatir silahkan berkonsultasi ke Kejaksaan. Karena TP4D yang dicetuskan pihak kejaksaan untuk tempat bertanya jika takut terjebak dan salah langkah,"pungkasnya.

Namun dalam hal ini ditegaskan juga, Kejaksaan tidak akan tinggal diam dalam menindak para pelaku korupsi. " Apalagi bagi mereka jelas jelas sengaja melakukannya, padahal sudah tahu perbuatan itu salah tapi masih dilaksanakan,"ungkapnya dengan lantang.(CR6/zar)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index