Sepanjang 2018, BKPP Rohul Mediasi 15 Kali Izin Perceraian PNS

Sepanjang 2018, BKPP Rohul Mediasi 15 Kali Izin Perceraian PNS
Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan BKPP Rohul, Gustia Hendri S.Sos

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pemerintah telah membuat aturan bagi Pegawai Negeri Sipil bila ingin melakukan perceraian harus mendapat izin dari Bupati.

Hal ini berdasarkan kepada PP No 10 tahun 1983 tentang izin perceraian bagi PNS.

Di Kabupaten Rokan Hulu, Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2018 lalu, telah melakukan sebanyak 15 kali mediasi terhadap PNS yang mengajukan izin perceraian.

Jumlah ini dinilai menurun bila dirujuk pada mediasi yang dilakukan BKPP Rohul pada tahun 2017. 

Pada tahun 2017, mediasi terhadap PNS yang mengajukan izin perceraian juga dilakukan BKPP Rohul yang jumlahnya mencapai 39 kali mediasi.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala BKPP Rokan Hulu Muhammad Zaki S.STP melalui Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan,Gustia Hendri S.Sos kepada Riausky.com, Jumat (18/01) terkait upaya mediasi yang dilakukan BKPP Rohul dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangga bagi PNS di Kabupaten Rokan Hulu.

"Sebelum izin perceraian dikeluarkan. Beberapa kali tahapan mediasi tetap dilakukan.Bahkan mendatang penasehat perkawinan dari Depag.Intinya, agar rumah tangga PNS tetap dipertahankan dan tidak terjadi perceraian," papar Gustia Hendri dengan nada serius.

Dari mediasi perceraian PNS pada tahun 2018 lalu yang dilakukan sebanyak 15 kali, 13 izin percerian dikeluarkan. Artinya, proses perceraian PNS dilanjutkan ke Pengadilan Agama. 

Sementara pada tahun 2017, 15 izin perceraian PNS dikeluarkan oleh BKPP Rohul setelah dilakukan berbagai pertimbangan oleh Pemda Rokan Hulu. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index