Tembak Menembak Mulai dari Medang Kampai, Dua Kurir 14 Kilogram Sabu Asal Dumai Luka-luka, Seorang Tewas

Tembak Menembak Mulai dari Medang Kampai, Dua Kurir 14 Kilogram Sabu Asal Dumai Luka-luka, Seorang Tewas
Dua orang meninggal daslam aksi tembak menembak. Foto tidak terkait peristiwa.

MEDAN (RIAUSKY.COM)-Tindakan tegas diambil personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) terhadap dua kurir narkoba yang membawa 14 kg sabu asal Provinsi Riau tujuan Medan.

Satu diantaranya tewas ditembak, lantaran berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam pemaparannya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan menjelaskan dua orang kurir narkoba tersebut, yakni S dan P.

Kasus ini diungkap berawal padaAhad (3/2/2019). Saat itu, Polda Sumut mengawasi satu unit mobil Avanza warna hitam BK 1875 FJ yang dicurigai membawa narkoba dari Provinsi Riau menuju Medan.

“Namun mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Petugas sebenarnya sudah berusaha menghentikan mobil itu di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau,” ujar Irjen Pol Agus, Kamis (7/2/2019).

Saat diintai, lanjutnya, pelaku berusaha melarikan diri dengan melepaskan tembakan dan mengenai mobil petugas. Kemudian, polisi melepaskan tembakan ke arah kendaraan pelaku dan mengenai telapak tangan, serta lutut sebelah kiri S yang bertindak sebagai sopir.

Selanjutnya, di Jalan Lintas Sumatera Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumut, mobil tersebut berhenti dan dua orang laki-laki ke luar dari mobil serta berusaha melarikan diri ke arah perkebunan.

Petugas kembali memberikan tembakan peringatan, namun kedua orang itu tidak menghiraukannya. S berhasil dibekuk dan P melarikan diri.

Setelah melakukan pengejaran dan penyisiran di lokasi, P sukses ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di mobil itu dan ditemukan satu tas warna hitam yang berisi 14 kemasan teh warna hijau yang isinya masing-masing 1 kg sabu-sabu.

Tersangka S dibawa ke rumah sakit terdekat untuk pengobatan, sedangkan P dibawa untuk pengembangan.

“Namun di perjalanan P berupaya melarikan diri, dan karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai punggung bagian kiri yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 14 kg sabu-sabu, dua unit handphone, dan satu unit Mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1875 FJ.

“Satu orang tersangka S yang masih hidup akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. 

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index