Gara-gara Ini KPU Coret 11 Parpol, Batal Ikut Pemilu Tingkat Daerah

Gara-gara Ini KPU Coret 11 Parpol, Batal Ikut Pemilu Tingkat Daerah

JAKARTA (RIAUSKY.COM) – KPU coret 11 parpol dan tidak bisa mengikuti pemilihan anggota legislatif (pileg) tingkat daerah, baik pemilihan anggota DPRD provinsi maupun pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

Kepesertaan 11 parpol tersebut dibatalkan gara-gara tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 10 Maret 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menjelaskan pembatalan tersebut merujuk Pasal 338 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Berdasarkan aturan itu, parpol dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan apabila tidak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan,” ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/3).

Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, dari 16 parpol nasional peserta pemilu, hanya ada lima parpol yang menyerahkan LADK secara lengkap.

Kelima parpol tersebut yakni Partai Gerindra, Partai Nasdem, PDIP, Partai Golkar dan Partai Demokrat.

“Sementara sisanya sebanyak 11 parpol tidak menyerahkan LADK tingkat provinsi dan kabupaten,” kata Hasyim.

Hasyim menambahkan, dari 11 partai yang tidak menyerahkan LADK tersebut, hanya tiga partai yang memiliki caleg di lima kabupaten tersebut di atas. Sementara delapan parpol lainnya tidak punya.

Sehingga hanya tiga parpol itulah (Partai Berkarya, PSI, dan PKPI) yang dibatalkan keikutsertaanya di DPRD lima kabupaten tersebut.

“‎Ketiga parpol ini terancam kehilangan kesempatan memperoleh kursi di DPR setempat,” tuturnya.

Hasyim menambahkan, apabila ada masyarakat yang mencoblos caleg dari tiga partai itu, maka suaranya tidak bernilai. Sehingga suaranya tidak bisa diberikan untuk partai politik.

“Bila nanti dicoblos tetap sah. Tapi suaranya tidak bernilai,” kata Hasyim, sebagaimana dilansir dari Jawa Pos.

Parpol Batal Jadi Peserta Pemilu Anggota DPRD

Sementara itu, laman Antara melansir, ada 11 partai yang dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu anggota DPRD, yaitu:

PKB pada enam kabupaten dan tiga kota yang tersebar di enam provinsi, dengan kategori enam memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan tiga tanpa pengurus.

Partai Garuda di satu provinsi (Kalimantan Utara) dan 110 kabupaten serta 20 kota yang tersebar di 26 provinsi, dengan kategori 131 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

Partai Berkarya di 27 kabupaten dan satu kota yang tersebar di 11 provinsi, dengan kategori dua memiliki pengurus dan mengajukan caleg, 22 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan empat tanpa pengurus.

PKS di delapan kabupaten dan satu kota yang tersebar di enam provinsi, dengan kategori delapan memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan satu tanpa pengurus.

Perindo di dua kabupaten dan dua kota di empat provinsi, dengan kategori empat memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

PPP di 19 kabupaten dan satu kota yang tersebar di sembilan provinsi, dengan kategori 15 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan lima tanpa pengurus.

PSI di 43 kabupaten dan enam kota yang tersebar di 19 provinsi, dengan kategori dua pengurus mengajukan caleg serta 47 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

PAN di lima kabupaten dan dua kota di dua provinsi, dengan kategori semuanya memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

Hanura pada tujuh kabupaten dan satu kota enam provinsi, dengan kategori tujuh memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan satu tanpa pangurus.

PBB di 57 kabupaten dan satu kota yang tersebar di 18 provinsi, dengan kategori 47 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan 11 tanpa pengurus.

PKPI di 90 kabupaten dan 16 kota yang tersebar di 24 provinsi, dengan kategori satu pengurus mengajukan caleg, 85 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan 20 tanpa pengurus.

Adapun lima partai politik yang telah menyerahkan laporan awal dana kampanye lengkap adalah Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Demokrat. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index