Hari Ini, Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Dugaan Kecurangan Situng KPU dan Lembaga Survei

Hari Ini, Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Dugaan Kecurangan Situng KPU dan Lembaga Survei
Ketua Bawaslu, Abhan

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) akan menggelar sidang ajudikasi atau pendahuluan atas dugaan kecurangan yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Senin, 6 Mei 2019.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan ada dua laporan BPN yang diterima Bawaslu, yaitu dugaan kecurangan Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) dan lembaga survei hitung cepat.

"(Keduanya) sedang kami pelajari. Kami kaji. Nanti hari Senin kami akan melakukan sidang ajudikasi dengan putusan pendahuluan," ujar Abhan saat dihubungi, Ahad, 5 Mei 2019. 

Menurut Abhan dalam sidang ajudikasi tersebut akan diputuskan kelanjutan laporan. "Jadi, apakah laporan itu dilanjutkan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut atau berhenti sampai pada pembacaan putusan pendahuluan," katanya.

Abhan menuturkan atas laporan dugaan pelanggaran yang telah diterima Bawaslu, semua sedang dalam proses pengkajian. Sebab, laporan yang masuk perlu memenuhi syarat-syarat formil dan materil. "Semua laporan ditindaklanjuti dengan kajian kami, selama memenuhi syarat formil materiil kami akan lakukan tindakan lebih lanjut," tutur dia.

Desakan penghentian Situng KPU sebelumnya disampaikan Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad. Menyambangi kantor Bawaslu, Dasco melaporkan KPU atas dugaan kesalahan administrasi.

Dia menduga terjadi kecurangan berupa kesalahan input data dari formulir C1 plano ke Situng. Menyebut banyak human error dalam proses input data, Dasco juga mengeluhkan suara Prabowo-Sandiaga yang menurutnya tak bertambah.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai kondisi tersebut meresahkan masyarakat. Dia pun mengaku kubunya membawa bukti-bukti lengkap dalam laporan kepada Bawaslu itu.

"Kami meminta kepada Bawaslu untuk menghentikan Situng KPU, untuk membuat suasana di masyarakat menjadi kondusif. Kami menuntut dilakukan saja perhitungan secara manual," kata Dasco di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.(R04)

 

Sumber Berita; Tempo.co

Listrik Indonesia

#Form C1 situng KPU

Index

Berita Lainnya

Index