Sambangi KPK, Rini Soemarno Curhat Banyak Pejabat BUMN Jadi Tersangka Korupsi, Menterinya Siapa Bu'?

Sambangi KPK, Rini Soemarno Curhat Banyak Pejabat BUMN Jadi Tersangka Korupsi, Menterinya Siapa Bu'?
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno

RIAUSKY.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesempatan itu, Rini merasa prihatin karena banyak pejabat BUMN yang menjadi tersangka korupsi.

“Kami sangat prihatin dan sedih dengan adanya beberapa anggota keluarga kami (BUMN) yang tersangkut dengan tindak pidana korupsi baik yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan Agung maupun Bareskrim,” kata Rini di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).

Padahal, kata Rini, Kementerian BUMN telah banyak menerbitkan regulasi yang secara langsung memang ditujukan untuk mencegah terjadinya praktik koruptif di lingkungan BUMN. Hal ini bertujuan agar para pejabat BUMN dapat bekerja sesuai prosedur.

Rini menuturkan, pihaknya telah membuat enam regulasi, diantaranya mengenai peraturan menteri tentang pedoman penundaan transaksi bisnis yang terindikasi penyimpangan atau kecurangan yang terbit pada 2012.

“Tujuannya adalah memberikan kewenangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk melakukan tindakan tegas terhadap segala transaksi yang diduga terdapat unsur kecurangan,” ucap Rini.

Selain itu, terkait peraturan menteri tentang pedoman pengelolaan sistem pelaporan dugaan adanya pelanggaran. “Bagi Direksi yang belum memiliki SOP mengenai Whistle Blowing System (WBS) agar segera dibuat. Pedoman tersebut diterbitkan 2015,” ungkapnya seperti dikutip dari Jawapos.com.

Selanjutnya, mengenai peraturan menteri tentang pedoman penanganan benturan kepentingan yang sudah diterbitkan pada 2015, dimana mengharuskan Direksi untuk memastikan adanya penanganan yang baik terhadap potensi-potensi benturan kepentingan.

“Kami menyadari bahwa salah satu sumber fraud adalah adanya pembiaran terhadap gesekan benturan kepentingan yang terjadi,” ujar Rini.

Kemudian, peraturan menteri tentang pengendalian gratifikasi melalui peraturan menteri pada 2014. Pencegahan terhadap permasalahan gratifikasi akan menutup kesempatan orang untuk melakukan tindakan korupsi.

“BUMN harus memiliki SOP mengenai pengendalian gratifikasi tersebut dan dipastikan semua pegawai memahami,” tegas Rini.

Tak hanya itu, terkait peraturan menteri tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diterbitkan pada 2015. Hal ini dilakukan agar direksi menetapkan peraturan bahwa pelaporan LHKPN agar diwajibkan ke seluruh pejabat di lingkungan BUMN.

Terakhir, mengenai peraturan menteri tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik di BUMN. Peraturan ini mengharuskan jajaran direksi senantiasa harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.

“Tata kelola perusahaan yang baik bahwa Direksi harus memastikan sistem pengendalian intern berjalan efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan dengan membentuk fungsi SPI,” jelas Rini.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan belum pernah ada BUMN yang melaporkan SPI ke lembaga antirasuah. Hal ini tidak hanya terjadi di BUMN, tapi juga pada pemeritahan dari tingkat pusat hingga daerah.

“Kenapa inspektorat pada tingkat Kabupaten, Provinsi bahkan Kementerian dan lembaga itu tidak mempunyai semacam taring atau gigi untuk melakukan perubahan?,” tegas Agus.

Oleh karena itu, Agus berharap pada jajaran BUMN, pemerintah daerah hingga pusat dapat melaporkan SPI ke KPK. “Pemerintah daerah pun kami juga melakukan perubahan sama dengan yang kita harapkan terjadi juga di BUMN,” tukas Agus. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index