Temukan Bukti Baru Kasus Sengketa Tanah, Syamsul alias Cupak Ajukan PK

Temukan Bukti Baru Kasus Sengketa Tanah, Syamsul alias Cupak Ajukan PK
Suasana persidangan di PN Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sidang Peninjauan Kembali (PK) No.:1/Pdt.PK/2019/PN.Rhl dibuka pada Rabu (24/7/2019) sebagaimana yang diajukan oleh H. Syamsul alias Cupak melalui Kuasa Hukumnya Selamat Sempurna Sitorus, SH. dkk. Sidang dipimpin oleh Hakim M. Hanafi Insya, SH dan selaku Panitera Pengganti Esra Rahmawati, SH.

Kuasa Hukum Pemohon Selamat Sempurna Sitorus, SH., Rahmat Al Amin, SH., dan M. Jefri Saragih, SH, yang hadir pada saat itu menyampaikan, bahwa pemohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dikarenakan ditemukannya Bukti Baru (Novum) dan kelalaian Hakim sebagaimana yang telah dituangkan di dalam memori Peninjauan Kembali.

Menurut Ahli Waris yang hadir pada saat itu Jhonny Charles, BBA MBA didampingi oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan, bahwa dahulu pada tahun 2007 setelah digugat oleh penggugat dalam perkara No. : 8/Pdt.G/2007/PN.Rhl ada kejanggalan seperti objek tanah seluas 4 Hekatare yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, dan

yang dipersengketakan tidak tepat atau salah objek dan dapat dibuktikan melalui surat pernyataan Syafril Tambusai yang merupakan penjual tanah milik Penggugat, Terbanding, Terkasasi, dan sekarang termohon Peninjauan Kembali.

Selanjutnya, bahwa dahulu tanah tersebut dibeli oleh H. Syamsul alis Cupak dari Almarhum Godo. Akan tetapi pada saat penggugat mengajukan gugatan nya pada tahun 2007 Almarhum Godo tidak dilibatkan (turut tergugat) dan masih banyak lagi.

"Pada saat itu juga ada kejanggalan yang tidak masuk akal lagi tanah di persengketakan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kirno dan Kimsun serta tidak jelas titik koordinat yang bersempadan dengan H. Khailani yan telah di terbitkan terlebih dahulu sebelum terbitnya Sartifikat Hak Milik (SHM) Kirno dan Kimsun," terang Jhonny Charles.

Ditambahkannya, terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Kirno dan Kimsun mempunyai surat dasar atas nama Zulmiyati dan tidak juga masuk sebagai turut tergugat dalam perkara gugatan No. : 8/Pdt.G/2007/PN.Rhl.

Sementara itu menurut kuasa hukum Pemohon Peninjauan Kembali (PK), seharusnya dalam perkara sedemikian haruslah dinyatakan Gugatan Penggugat salah alamat (error in persona) dan Gugatan Penggugat kabur (abscuur libel) atau kurang pihak dan atau Gugatan tersebut harus dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima dikarenakan cacat formil. 

Selanjutnya, kata Selamat Sempurna Sitorus SH, perlu disampaikan bahwa ketentuan Pasal 545 KUHPerdata (BW) pada pokoknya, orang yang menduduki sebidang tanah selama 1 (satu) tahun terus menerus menduduki dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak barulah ia dianggap sebagai berkuasa (bezitter) tanah itu. 

"Jadi sebagaimana yang di maksud dalam Pasal tersebut, bahwa klien kami tidak pernah menelantarkan lahan sebagaimana yang telah dipersengketakan," tutup Selamat. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index