Tak Terima Dimarahi Bawa Ayam dan Entok Curian, Pria 27 Tahun Aniaya Paman Hingga Tewas

Tak Terima Dimarahi Bawa Ayam dan Entok Curian, Pria 27 Tahun Aniaya Paman Hingga Tewas
Kompol Martuasah H Tobing saat memberi keterangan terkait aksi penganiayaan yang dilakukan Zulfadli (pakai sebo). (Adi/metro24jam.com)

RIAUSKY.COM - Gara-gara dimarahi membawa ayam dan entok curian, Zulfadli alias Ijol (27) warga Komplek Purna Bakti, Jalan Karang Sari, Sari Rejo, Medan Polonia, tega menganiaya pamannya, Selasa (23/7/2019) kemarin.

Akibat perbuatan Ijol, pamannya Nizam (52)–warga Jalan Teratai, Gang Bunga, Sari Rejo–akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan beberapa jam di rumah sakit.

Polisi kemudian meringkus Zulfadli, Rabu (24/7/2019) dinihari. Hal itu diungkapkan Kapolsek Kompol Martuasah H Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba saat konferensi pers di Mapolsek Medan Baru, Jum’at (26/7/2019) siang.

“Jangan kau bawa ayam hasil curian mu ke rumah ini dan pergi kau dari sana,” kata Martuasah mengutip ucapan Nizam saat memarahi Ijol.

Tak sampai di situ, ternyata Nizam juga memukul Ijol dengan payung. Akhirnya Ijol pun naik pitam. Dia pun balas memukuli pamannya itu dengan tangannya.

“Korban saat itu hanya menangkis hingga tertunduk. Namun pelaku terus memukuli hingga ke kepala bagian belakang dan tengkuk,” lanjut alumnus Akpol 2005 itu. K

eluarga yang melihat keduanya berkelahi kemudian berusaha melerai. Tapi, Ijol yang merasa tak puas terus mengejar Nizam yang lari menyelamatkan diri ke dalam kamarnya.

“Pelaku yang masih emosi mengejar korban terus hingga ke kamar. Lalu pelaku juga sempat melempar rumah korban dengan dua buah batu bata dan sebuah kursi plastik warna hijau,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya, Ijol pergi dari lokasi. Sementara Nizam yang merasa keadaan sudah aman kembali keluar dari dalam kamar dengan kondisi sempoyongan.

Melihat kondisi Nizam yang sudah tergeletak, pihak keluarga pun membawa Nizam ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

“Korban tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit,” lanjut Martuasah.

Husnisyah, abang kandung Nizam yang tidak terima dengan perbuatan Ijol kemudian membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru sesuai Laporan Polisi nomor: LP/1262/VII/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.

“Dari hasil olah tkp serta keterangan saksi, Rabu (24/7) sekira jam 01.00 WIB tersangka kita amankan di rumahnya. Pelaku pun mengaku telah menganiaya korban. Bersama dengan barang bukti dua buah batu bata, pelaku pun kita boyong ke Mako,” tegas Martuasah.

Dijelaskannya, Ijol juga merupakan residivis kasus pencurian dan sempat mendekam di penjara sebelum bebas pada tahun 2012 lalu.
“Pelaku kita persangkaan dengan pasal 328 Subscribe 351 (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya seperti dikutip dari Metro24jam.co.

Sementara Ijol saat ditanyai wartawan mengaku membawa hasil curian tersebut bukan untuk dijual. “Aku mau minta tali untuk ikat ayam sama entok itu, bukan mau menjual,” ucapnya tertunduk.

Ijol mengakui bahwa dia adalah pecandu sabu. Meski begitu, dia berkilah bahwa jika berhasil menjual ayam dan entok tersebut, hasilnya bukan untuk membeli narkoba.

“Bukan [untuk beli sabu], untuk uang pegangan aja. Untuk beli rokok atau jajan-jajan,” kilahnya. Dia pun mengaku sangat menyesal dan tidak mengetahui bahwa akibat perbuatannya itu pamannya Nizam akhirnya meninggal dunia.

“Pertama nggak percaya dibilang meninggal. Terus pas diumumkan di masjid, baru percaya. Nyesal kali aku bang,” katanya sambil berlalu. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index