Razia Pekat di Minas, Satpol PP Siak Amankan Wanita Penghibur dan Miras

Razia Pekat di Minas, Satpol PP Siak Amankan Wanita Penghibur dan Miras

MINAS (RIAUSKY.COM) – Satpol PP Siak Sabtu (28/07/19) lalu menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Pantauan awak media penyisiran sejumlah warung diduga menyediakan miras dan wanita penghibur dilakukan di empat titik dimulai dari kilometer 48, 47 hingga kilometer 43 Kampung Minas Barat. Kemudian tim juga bergerak menuju kilometer 6 Kampung Minas Timur.

Operasi dilakukan dibagi dalam dua tim. Tim pertama dipimpin langsung oleh Camat Minas Hendra Adi Nugraha S STP M Si, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH M.Si beserta Kasi Trantib kecamatan Minas Wahid S. Sos dan juga Penghulu Kampung Minas Barat Ayang Bahari.

Sedangkan tim kedua dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Siak Syamsurizal, SE M Si didampingi Kasi Binwasluh Subandi S Sos M Si beserta puluhan personil.

Kasi Binawasluh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, Subandi mengatakan giat operasi pekat ini merupakan bentuk Komitmen Satpol PP Siak mensterilkan wilayah kabupaten Siak dari tempat-tempat maksiat.

Dalam razia ini lanjutnya, petugas berhasil menjaring sebanyak delapan orang wanita penghibur berikut 55 botol minuman keras.

“Sasaran operasi kita malam tadi di Km 47, 48, 43 Minas Barat, 5 orang Pelayan Kafe diamankan dari sana dan sasaran berikutnya km 6 Minas Timur 3 orang pelayan kafe pun berhasil diamankan disana, hasil dari operasi pekat ini tim berhasil mengamankan 8 orang pelayan kafe dan 55 botol minuman keras,” ungkapnya seperti dilansir dari Infosiak.com.

Subandi juga mengatakan razia pekat ini merupakan tindaklanjut dari banyaknya laporan masyarakat di kecamatan Minas yang resah terhadap aktivitas warung remang-remang di daerah tersebut.

Menurutnya giat penertiban warung remang-remang ini, merupakan upaya mempersempit serta mengikis habis tempat maksiat di kabupaten Siak khusunya di kecamatan Minas dan sekitarnya.

Hal ini tentunya kata dia guna menegakkan peraturan daerah (Perda) kabupaten Siak Nomor 5 (lima) tahun 2007 tentang Larangan, Pemberantasan dan Penanganan Penyakit Masyarakat/ Maksiat Di Daerah Kabupaten Siak.

“Pemberantasan tempat-tempat maksiat dan pekat, ini memang sudah menjadi prioritas utama, dengan razia yang dilakukan ini diharapkan dapat mempersempit serta mengikis habis tempat maksiat di kabupaten Siak,”  pungkasnya. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index