Ini Alasan Polisi Belum Tangkap Syahrial Alamsyah Walau Sudah Terpantau: Belum Ada Amaliyahnya...

Ini Alasan Polisi Belum Tangkap Syahrial Alamsyah Walau Sudah Terpantau: Belum Ada Amaliyahnya...
Syahrial Alamsyah dan istrinya pelaku penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Polri menjelaskan cara bertindak Densus 88 Antiteror kepada terduga teroris diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
Dua aturan tersebut menjadi dasar polisi tak menangkap Syahrial Alamsyah (SA) alias Abu Rara sebelum anggota JAD Bekasi itu menyerang Menko Polhukam Wiranto.

"UU 5 tahun 2018 dan 184 KUHAP, kan belum cukup bukti perbuatan tersebut untuk dapat dipidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada detikcom, Sabtu (12/10/2019).

Aturan soal SOP penangkapan terduga teroris itu tercantum dalam Pasal 28 UU 5 Tahun 2018. Begini isinya:

(1) Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

(2) Apabila jangka waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik.

(3) Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi
prinsip hak asasi manusia.

(4) Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dedi kemudian menjalaskan, soal Abu Rara yang tak ditangkap karena dinilai belum melakukan persiapan untuk melakukan aksi amaliyah.

"Tahapannya baru tahap ketiga, di tahap ini dia lepas dengan kelompok Abu Zee. Kemudian gimana dia mau melakukan amaliyah, kapan, di mana, sasarannya siapa, itu belum bisa di-detect sebelum dilakukan penegakan hukum karena masih belum ada perbuatan melawan hukumnya di situ," ujar Dedi.

Dedi menerangkan seorang terduga anggota kelompok teror dapat diproses hukum saat niat melakukan serangan terbaca semisal ikut latihan militer atau idad, membeli bahan-bahan sederhana yang dapat dirakit mejadi bom dan menargetkan suatu objek untuk diserang.

"Belum ada perbuatan melawan hukumnya seperti ikut idad. Ketika dia sudah idad artinya ada persiapan amaliyah, baru bisa kita tangkap. Kalau dia beli paku, beli pupuk, beli potasium, itu kan tiga bahan yang nggak ada kaitannya, berarti dia mengarah membuat bom. Nah kalau itu, bukti permulaan cukup berarti dia akan buat bom, baru dilakukan penangkapan oleh Densus," jelas Dedi.(R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index