RIAUSKY.COM - Usai ditetapkan jadi tersanga, Polres Bengkulu juga menetapkan Pardi Bin Suhaila (29) tersangka pembunuhan mahasiswa Unib Wina Mardiani (20) juga masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo, S.IK dalam konferensi persnya di Mapolres Bengkulu, Selasa (17/12/2019),
"Kita tetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wina dan resmi DPO," katanya seperti dikutip Bengkulutoday.com
Polres Bnegkulu mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan, melihat atau mendengar informasi keberadaan Pardi agar segera menghubungi aparat penegak hukum setempat atau dapat melapor ke Polres Bengkulu. (RS)
Seperti diketahui, Pardi adalah penjaga kos tempat tinggal Wina Mardiani yang beralamat di Jalan WR Supratman No. 11A, RT. 01, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu.
Dari data yang disebar Polres Bengkulu, Pardi juga memiliki alamat lain, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka memiliki ciri-ciri fisik dengan tinggi 115 cm, muka bulat, mata sipit, dan rambut hitam lurus, kulit sawo matang dan terdapat bekas tindik di telinga bagian kanan.
Selain itu, Pardi juga memiliki ciri tahi lalat dibawah mata kiri, bakat hitam bekas luka ditangan kanan, dan Wajah berlubang bekas jerawat.
Pardi ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Wina Mardiani dan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. (R03)
Listrik Indonesia

