Demi Keadilan, LBH Mahatva akan 'Perang' Secara Profesional untuk Azman

Demi Keadilan, LBH Mahatva akan 'Perang' Secara Profesional untuk Azman
Aprianto Tambak SH dan Azman

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan  (karhutla), Azman alias Aman warga Panipahan Kabupaten Rohil - Riau, dijadikan tersangka oleh Polsek Panipahan Senin (16/9/19) yang lalu.

Ya, Azman sudah dijadikan tersangka oleh Polsek Panipahan pada beberapa bulan yang lalu. Sekarang perkara Azman sudah dilimpahkan pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil. " Tepatnya pada Senin (3/2/20) yang akan datang, klien kami akan menjalani proses persidangan pertama," kata Aprianto Tambak SH selaku humas LBH Mahatva kepada Riausky.com Jumat (31/1/20).

Dari itu, untuk mengahadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil, LBH Mahatva yang berkantor di Ujung Tanjung akan menerjunkan 9 orang tim advokasi untuk mendampingi Azman. Nama nama advokat yang akan mendapingi Azman yaitu Kalma Surya SH, Rahmad Hidayat SH, Andi Nugraha SH, Masridodi Mangunsong SH, Robin SH MH, Zabri Hasibuan SH dan Aprianto Tambak SH. Tujuh orang pengacara dan dua orang paralegal.

Bahwasanya, kami dari LBH Mahatva akan memperjuangkan kepentingan hukum untuk klien, supaya klien kami mendapat keadilan yang seadil adiknya. 

Dari berkas perkara yang kami dapat, bahwa  Klien kami didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h, Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 Ayat (1) UU Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) UU Perkebunan.

"Atas nama hukum dan keadilan kami akan perang secara profesional untuk memperjuangkannya, karena faktanya beliau tidak pernah membakar lahan miliknya. Tentunya straregi pembelaan dan segala sesuatunya akan kami buktikan di dalam sidang Pengadilan secara profesional dan proporsional," ungkap Aprianto Tambak SH. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index