Detik-detik Pria Habisi Nyawa Pacarnya di Pasar, Lehernya Ditikam, Sempat Disetubuhi Sebelum Kabur, Motifnya...

Detik-detik Pria Habisi Nyawa Pacarnya  di Pasar, Lehernya Ditikam, Sempat Disetubuhi  Sebelum Kabur, Motifnya...
Lokasi Pembunuhan di Pasar Bonto-Bonto Pangkep. SU (31) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rukonya di pasar Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Pangkep. Foto: tribunnews.

RIAUSKY.COM- Seorang Pria di Sulawesi Selatan ditangkap setelah menghabisi nyawa pacarnya.

Pria berinisial AM (32) ini ditangkap karena telah membunuh pacar berinisial SU (31) pada Kamis (12/3/2020).

AM ditangkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sidik jari, telapak kaki milik pelaku.

Peristiwa itu terjadi di sebuah ruko pasar Bonto-bonto, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Jasad korban sendiri ditemukan pertama kali oleh petugas keamanan pasar.

Petugas keamanan pasar merasa curiga dengan adanya ceceran darah di pintu belakang ruko milik korban.

Saat dicek, ditemukanlah korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan bersimbah darah.

"Setelah olah TKP, tim inafis Polda Sulsel menemukan sidik jari, telapak kaki, dan sperma yang diduga milik pelaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko.

Kronologi kejadian

Dilansir  dari Tribun Timur, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mendatangi ruko korban sekitar pukul 13.00 Wita pada Kamis (12/3/2020).

Kemudian pelaku hendak menagih utang korban sebesar Rp 500 ribu.

Saat itu pelaku merasa emosi hingga terlibat adu mulut dengan korban.

Emosi korban memuncak kala korban mengaku bahwa dirinya memiliki kekasih baru.

"Pelaku menikam pada bagian leher kanan, leher depan, dan pangkal tangan kanan,

kemudian, pelaku juga memukul korban sehingga mengalami luka lebam dada dan luka lecet di pereneum bawah," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Polisi yang langsung bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Motif pelaku pembunuhan

Seperti diwartakan Tribun Timur, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, dari hasil interogasi sementara, motif di balik terbunuhnya pedagang di pasar ini, karena pelaku disebut dendam dengan korban.

Karena lamarannya ditolak, juga karena utang. Mirisnya, pelaku menyetubuhi korban saat sudah tidak bernyawa.

"Karena tak mampu menuruti permintaan mahar, awalnya memang berkaitan dengan utang tapi sebenarnya tidak, melainkan karena kecemburuan," jelasnya, Jumat (14/3/20).

"Sebelum dibunuh dengan menusuk leher korban, pelaku memaksa untuk bersetubuh dengan korban, setelah dibunuh pelaku menyetubuhi korban dalam keadaan sudah meninggal," lanjutnya

Ia melanjutkan bahwa pembunuhan sudah direncanakan oleh pelaku yang diketahui telah menjalin hubungan asmara dua tahun dengan korban.

"Jadi badik itu sudah dibawa dari rumahnya," jelasnya

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat memaksa untuk menyetubuhi korban.

Namun, korban ketika itu melakukan perlawanan, sehingga pelaku membunuh korban.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ma'rang, Pangkep yang jaraknya 15 km dari lokasi pembunuhan.

Am ditangkap dan mengaku telah membunuh SU dengan menggunakan badik.

Agung mengatakan, usai membunuh, AM sempat menyetubuhi korban tepat jam 10 malam.

Setelah menyetubuhi korban, AN lalu menutup pintu ruko korban dan pulang ke rumahnya tanpa menimbulkan kecurigaan pada warga sekitar.

"Pelaku tinggal sekitar 15 km dari rumah korban tapi sebenarnya dia selalu di situ. Makanya orang curiga saat dia tidak ada di situ," tutup Agung.(R05)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index