TUALANG (RIAUSKY.COM) - Dua tersangka penimbunan bahan bakar jenis Solar dan Bensin diamankan Jajaran personil polres Siak. BBM tersebut diduga selundupan dari kapal di wilayah Rasau Kuning kecamatan Tualang kabupaten Siak.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billi Agustiano, Selasa (9/2). Ia mengungkapkan, kasus tindak pidana Migas dan penimbunan bahan bakar tersebut terdapat di sebuah rumah papan.Dua tersangka yang diamankan yaitu BE (27) warga Sungai Rawa dan A warga Kampung Kayu Ara kecamatan Sungai Apit.
Di TKP polisi menemukan 60 tangki plastik kapasitas 1000 liter/tangki. "Tangki disimpan dalam sebuah rumah papan, di TKP kita amankan, 60 buah tangki berisi Solar beserta Bensin, yang masing-masing berkapasitas sekitar 60000 liter, " ungkap Kasat.
Selain bahan bakar 60 tangki tersebut, barang bukti lainnya yang kita temukan di TKP, yakni 3 buah pompong (kapal kayu), satu buah sampan, selang plastik dan 3 buah mesin pompa mrek robin.
Saat ini tersangka masih dalam peroses penyidikan di Mapolres Siak, untuk mengungkap tersangka lainnya.
"Untuk peroses pemeriksaan selanjutnya, areal penimbunan bahan bakar tersebut, saat ini dipasang police line, pertanda tidak dibenarkan masyarakat yang tidak berkepentingan masuk kedalam area, " tutupnya. (R03)
Selundupkan Solar dan Bensin Dua Warga Kampung Kayu Ara Diringkus Polisi
Redaksi
Selasa, 09 Februari 2016 - 23:18:03 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Lima Orang Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan di Mapolsek Bukitraya, Polisi Ungkap Motifnya...
Rabu, 01 Mei 2024 - 08:31:49 Wib Hukrim
Intel Kodim Amankan Pengguna Narkoba dan 2 Unit Senpi Rakitan
Senin, 29 April 2024 - 07:42:38 Wib Hukrim