Sepanjang Tahun 2020, Polda Riau Proses 51 Kasus Karhutla, 58 Orang Jadi Tersangka

Sepanjang Tahun 2020, Polda Riau Proses 51 Kasus Karhutla, 58 Orang Jadi Tersangka

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sejak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai terjadi di Provinsi Riau di awal tahun 2020. Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran, melakukan penegakan hukum (Gakkum) mengklaim menangani 51 kasus.

Dari total 51 kasus itu, ada sebanyak 58 orang tersangka ditetapkan oleh Polda dan jajaran.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto SIK, Jumat (3/7/2020) menjelaskan, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, saat ini menganani satu korporasi. Dengan luas lahan terbakar 9,41 hektar.

''Kasusnya masih sidik,'' terang Sunarto.

Sedangkan jajaran Polda, yakni Polres Rohil menangani 8 kasus dengan 9 tersangka. Dengan luas lahan terbakar 28 hektar.

''Polres Inhil mentahap I kan satu kasus, dan tahap II 7 kasus. Dan satu kasus sudah P21,'' terang Sunarto.

Kemudian, di Inhu menangani dua kasus, dengan empat tersangka. Dengna luas lahan terbakar 7,5 hektar dan dua kasus tahap II.

Selanjutnya, Polres Pelalawan, menangani dua kasus, dua tersangka. Dengan luas lahan terbakar 4,5 hektar.

''Polres Pelalawan, masih mensidik satu kasus dan satu kasus tahap II,'' beber Sunarto.

Lalu, Polres Rohil menangani 13 kasus dengan 15 tersangka, dengan luas lahan terbakar 36,325 hektar.

''Satu kasus sudah sidik. Dengan total kasus 12 tahap II,'' terang Sunarto.

Pada Polres Bengkalis saat ini menangani 12 kasus, dengan 13 tersangka. Luas lahan terbakar seluas 142,83 hektar. 

 ''Di Bengkalis ada 8 kasus tahap II,'' terang Sunarto.

Kemudian, di Siak ada tiga kasus, dengan 4 tersangka. Sedangkan luas lahan terbakar 7 hektar.

Selain itu, tiga kasus di Polres Bengkalis juga sudah P21.

''Polres Siak, tiga kasus sudah tahap II,'' beber Sunarto.

Selanjutnya, Polres Meranti menangani 4 kasus, dengan 9 tersangka. Luas lahan terbkar 2,0375 hektar. 

''Polres Siak telah mentahap II kan 4 kasus dan satu kasus P21,'' ujar Sunarto.

Terakhir, Polresta Pekanbaru, menangani Empat kasus, dan empat tersangka. Dengan luas terbkar 1,065 hektar dan tiga kasus tahap II.

Rinciannya, sebut Sunarto, dari seluruh kasus ada 51 jumlah tindak pidana. Dengan total 58 tersangka.

Sedangkan, total lahan terbakar adalah 242,1075 hektar. Dengan total 4 kasus sidik dan lima kasus P21.

''Saat ini sudah 42 kasus di Tahap II kan,'' pungkas Sunarto. (R06/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index