Soal UU Cipta Kerja, Benny K Harman: Kita Tak Bisa Bandingkan Mana yang Asli Mana yang Hoax

Soal UU Cipta Kerja, Benny K Harman: Kita Tak Bisa Bandingkan Mana yang Asli Mana yang Hoax
Benny K Harman

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman mengungkapkan, sampai saat ini, pihaknya tidak bisa membandingkan mana yang asli dan mana yng hoax terkait UU Cipta Kerja. 

Dikatakan Benny dalam dialog Mata Najwa dengan tema ''Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta'' di Trans7, Rabu (14/10/2020), sejak mulai timsit, timus, sampai dengan rapat kerja pengambilan keputusan tingkat 1, memang tidak ada naskahnya. 

''Kita tidak bisa membandingkan mana yang asli mana yang hoax,'' kata dia.

Dijelaskan Benny, sesuai dengan UU P3, UU Pembentukan Peraturan Perundanguundangan, pada saat rapat pengambilan keputusan tingkat 1, wajib hukumnya membacakan rancangan UU itu.

Kedua, lanjut dia, wajib juga hukumnya untuk semua fraksi melalui wakil-wakilnya untuk memberikan paraf dan tanda tangan.

''Kalaupun ada perbedaan opsi-opsi biasanya begitu, tetap dibiarkan opsinya perbedaan-perbedaannya untuk apa? untuk diputuskan nanti di rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat 2,'' kata dia. 

Namun faktanya, lanjut Benny, tidak ada naskah yang final yang diajukan dan dibagikan kepada semua anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna UU Cipta Kerja pada tanggal 5 bulan 10 itu.

''Lalu bagaimana kita mengatakan ini yang hoax, ini yang benarlah atau apa. Makanya saya bilang, Rapat paripurna kami tanggal 5 bulan 10 itu, faktanya memang tidak ada rancangan Undang-undang, tidak ada naskahnya,'' papar dia.  

''Makanya saya bilang, kita menyetujui RUU hantu, tak ada UU nya tak ada rancangannya. Apa yang mau dibahas, apa yang mau disahkan, apa yang mau disetujui, itukan fundamental, penting itu,'' ungkap dia.

Karena itulah, sambung di, bila memang prosesnya tidak memenuhi syarat, harusnya RUU itu batal. 

''Dan kalau tidak ada proses itu dipenuhi, maka RUU ini batal, tidak boleh diproses. Dipaksakan itu kan tak boleh itu. Itu kan terjadi, itu fakta, bukan dusta. Lalu mana kalau dibilang hoax lho, yang bikin hoax itu siapa?'' tantang dia.  

Menanggapi pernyataan Benny K Harman, politisi PPP yng juga Wakil Ketua Badan Legislatif  DPR RI, Ahmad Baidhowi membantah. 

''Saya ingin mengklarifikasi kalau Bang Benny mengatakan tidak ada naskah saat panja timus dan timsin itu faktanya naskah ada. Karena saat saya memimpin Timus dan Timsin bang Beni juga bagian dari anggota,'' kata dia.

''Kemudian di dalam Rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I,  memang belum sempat dibagikan fisik, tapi filenya sudah disampaikan kepada masing-masing Poksi dan di akhir rapat ada penandatanganan naskah RUU ditanda tangani masing-masing fraksi dan menko pereknomian. Artinya apa, kalau dikatakan disitu tidak ada naskahnya nggak mungkin tandatangan dong. itu tandatangan,'' kilah Baidowi. 

Baidowi juga mejelaskan, bahwa pihaknya mendapat undangan Bamus. ''Kebetulan di Bamus saya mewakili fraksi, bukan mewakili Baleg. Salah satu agendanya adalah mendengarkan laporan dari Ketua Baleg terkait dengan rencana pengesahan RUU Cipta kerja. 
Bahwa yang disampaikan oleh Ketua Baleg, terkait dengan substansi yang dirumuskan dalam RUU Cipta kerja ini tidak boleh ada yang berubah dan tidak ada yang berubah dari yang diputuskan di Panja,'' papar dia lebih jauh. 

Setelah paripurna, sebut Baidowi, ada waktu 7 hari untuk mencocokkan apa yang sebenarnya diputuskan oleh Panja. 

''Saya ambil contoh satu misalkan terkait ketentuan tentang PHK. di Panja kita putuskan syarat-syarat PHK tidak berubah dari ketentuan eksisting dan diformulasikan.  Namun kemudian pada faktanya kita menemukan ada perubahan, itu kan tidak boleh. Yang kita bawa ke paripurna itu yang kita hasilkan di Panja,'' lugasnya. 

PPP, kata dia, pada prinsipnya setuju dengan naskah RUU ini, tapi dengan catatan harus merujuk pada keputusan panja. 

''Yang kita sepakati apa yang kita rumuskan di tingkat panja. itu yang kita bawa ke Paripurna. Kalau kemudian dalam penyisiran terdapat hal-hal  terhadap substansi, rumusan dari substansi itu tidak sesuai dengan keputusan di Panja, itu kita perbaiki lagi,'' kata dia.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index