Pemprov Sudah Ajukan Formasi PPPK, Termasuk CPNS Tenaga Kesehatan dan Teknis

Pemprov Sudah Ajukan Formasi PPPK, Termasuk CPNS Tenaga Kesehatan dan Teknis

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, telah memetakan dan mengajukan jumlah formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk formasi Teknis, tenaga Pendidikan, dan tenaga Kesehatan dilingkungan Pemprov Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod mengatakan, jumlah PPPK yang akan diterima tahun ini mencapai sebanyak 6.390 orang ini. Jumlah tersebut, telah disesuaikan dengan kebutuhan pegawai yang ada di lingkungan Pemprov Riau. Jumlah formasi itu telah diajukan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Untuk jumlah formasi penerimaan PPPK sudah kita ajukan ke Menpan RB, tinggal menunggu petunjuk teknisnya saja, dan persetujuan jumlah formasi yang kita ajukan. Kalau penerimaannya sebanyak 6.390 sudah disetujui, tinggal pemetaan peneriman formasi untuk tenaga teknis, tenaga kesehatan dan Guru,” ujar Murod, Selasa (21/5).

“Untuk tenaga guru PPPK kita ajukan sebanyak 1.114 tenaga pendidik, untuk tenaga kesehatan sebanyak 151 orang, dan untuk tenaga teknis ini yang cukup banyak, 5.095 orang. Kalau sudah turun juknis akan langsung kita umumkan,” tambahnya.

Selain tenaga PPPK yang diterima, Pemprov Riau juga mengajukan penerimaan untuk Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Riau. Rekrutmen CPNS sangat dibutuhkan oleh Pemprov Riau, terutama untuk tenaga kesehatan, dan teknis.

“Tahun ini kita juga membuka untuk penerimaan CPNS, untuk tenaga kesehatan sebanyak 22 orang, dan untuk tenaga teknis sebanyak 58 orang. Jadi untuk proses seleksinya kita masih menunggu Juknisnnya, Menpan nanti akan keluarkan surat, dan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikannya,” kata Murod. 

Untuk diketahui, Pemerintah telah menetapkan penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024 ini. Dan ditargetkan seluruh penerimaan PPPK dan CPNS ini selesai hingga bulan Desember 2024 dan tidak boleh lebih dari tahun 2024. (mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional