Ketua Nasdem Pekanbaru Ini Tantang Wako Cabut Perwako dan Perda yang Naikkan Pajak

Ketua Nasdem Pekanbaru Ini Tantang Wako Cabut Perwako dan Perda yang Naikkan Pajak
Ilustrasi kenaikan pajak PBB.

PEKANBARU(RIAUSKY.COM) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah dan tidak mencapai target, hingga saat ini masih kerap dipertanyakan oleh kalangan legislator. Sebab, persoalan PAD yang masih rendah bermuara dari kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menaikkan target  penerimaan dari sektor pajak dengan persentase yang  terlalu tinggi. DPRD pun meriang dan minta Wali Kota cabut pajak-pajak memberatkan itu. 

“Kalau bicara PAD itu realistisnya Rp 400 miliar. Dispenda langsung yang menyampaikan kepada kami. Disini kami melihat ada target dari kepala daerah yang tidak sesuai dengan kerja Dispenda. Persoalan inilah yang menyebabkan APBD mengalami defisit, siapa yang harus introspeksi diri,” kata  Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, yang juga Ketua Partai Nasdem Pekanbaru, Zulfan Hafis ST MM, saat dikonfirmasi, Selasa (23/2).

Dia menilai, Pemko Pekanbaru terlalu memaksakan diri dengan membuat pajak yang terlalu tinggi, sehingga masyarakat tercekik dan enggan membayar pajak yang nilainya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

“Silahkan berpatokan dengan pajak yang tinggi, tapi benahi sistemnya. Kalau sistem masih diterapkan dengan pola seperti ini, ya orang tertawa. Pajak PBB dinaikkan hingga 1.000 persen. Orang jadi malas bayar. Solusinya, cabut perwako pajak itu,” tegasnya.

Dijelaskannya lagi, Pemko sah-sah saja menerapkan pajak yang tinggi. Tapi tidak dengan membuat masyarakat sengsara. Persoalan inilah (pajak tinggi,red) yang semestinya menjadi perhatian bagi Pemko.

“Silahkan naikkan pajaknya, tapi bertahap. Kenapa harus 1000 persen. Orang terkejut. Lakukanlah sesuai dengan komitmen awal saat hearing dengan Komisi II, menaikkan pajak secara bertahap dengan realisasi 20 persen. Inilah yang harus diperbaiki,” urainya.

Sebagaimana diberitakan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadisepnda) Kota Pekanbaru, Yuliasman mengaku, angka PAD masih jauh dari target mereka. Pergerakan PAD masih lamban.

Alasan yang diungkapkannya karena ada beberapa faktor, salah satunya adalah faktor pajak reklame lantaran ada beberapa titik yang dilarang pemasangan iklan rokok. Hal itulah yang memperngaruhi hingga pajak tersebut masih rendah.

Pelarangan tentang larangan reklame rokok, ada di 5 ruas jalan. Seperti jalan Jenderal Sudirman, jalan Pattimura, jalan Tuanku Tambusai, jalan Riau, dan jalan Arifin Ahmad.

Pelarangan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 510.12/dispenda/276.a, yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta menindak lanjuti Peraturan Walikota (Perwako) nomor 39 tahun 2014.

Salah satu pajak yang mengalami kenaikan cukup signifikan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemko sendiri mengalokasikan kenaikan PBB hingga mencapai 300 persen dari pajak semula dengan pertimbangan telah terjadi kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) di Kota Pekanbaru secara signifikan. Banyak warga yang sedianya berniat membayarkan PBB secara rutin, namun dikarenakan terjadi kenaikan, banyak juga warga yang terkejut dan memilih tidak melakukan pembayaran PBB semestinya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index