5 Aturan Baru PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Hari Ini

5 Aturan Baru PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Hari Ini
Ilustrasi foto kompas

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berlaku mulai hari ini, Selasa 9 Februari hingga 22 Februari 2021. PPKM Mikro adalah pengetatan kegiatan masyarakat skala RT/RW atau desa.

Ada 5 aturan baru yang perlu diketahui pada PPKM Mikro. Berikut rinciannya:

1. Ketentuan Perjalanan Jarak Jauh

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri dengan mempersyaratkan bukti negatif pada hasil tes diagnosa COVID-19 baik PCR, swab antigen, maupun GeNose.
Untuk ke Pulau Bali melalui perjalanan udara, masyarakat wajib melampirkan hasil tes PCR maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau swab antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan laut dan darat, baik pribadi atau umum menggunakan tes PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa untuk darat dengan angkutan umum tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan tes COVID-19 di daerah. Untuk perjalanan udara menggunakan tes PCR 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau antigen maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan laut menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk Pulau Jawa dan luar Jawa menggunakan kereta api untuk perjalanan antar kota ini menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose sebagai opsi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, kemarin Senin (8/2/2021).

2. Jam Operasional Transportasi Umum

VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan, jadwal operasional KRL selama PPKM mikro tidak ada perubahan dengan PPKM sebelumnya. Jadwal operasional KRL tetap operasi dari jam 04.00-22.00 WIB.

"Operasional sampai 22.00 WIB belum ada perubahan. Sampai saat ini belum ada (perubahan)," kata Anne kepada detikcom.

Hal yang sama juga terjadi dengan operasional TransJakarta yang tidak ada perubahan meski diberlakukan PPKM mikro. TransJakarta memberlakukan operasional bus selama PPKM mikro dari jam 05.00-21.00 WIB.

"Jam operasional kami masih sama kayak PPKM yakni mulai dari 05.00-21.00 WIB," ucap Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta, Prasetia Budi dihubungi terpisah.

3. Mal Buka Sampai 21.00, Kantor WFH 50%

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro. Instruksi Mendagri ini mengubah aturan WFO dan WFH menjadi 50%. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring. Lalu, untuk aturan jam operasional mal juga diatur maksimal pukul 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.
Dine-in di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50% Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. Termasuk juga pembatasan di rumah ibadah yakni hanya diperbolehkan 50% dengan mewajibkan memakai masker.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto membeberkan alasan mengapa jam operasional mal diperpanjang selama PPKM Mikro, dan perkantoran boleh menerapkan WFH 50% dari sebelumnya 75%. Menurutnya, selama ini memang mobilitas masyarakat sangat tinggi di level RT/RW, desa, atau kelurahan. Bahkan, angkanya lebih tinggi daripada pergerakan masyarakat di mal.

"Kemudian dari tingkat secara nasional, mobilitas per sektor itu sektor ritel turun minus 22%, itu sektor mal dan makanan dan minuman, kedua di sektor makanan dan apotek, toko makanan itu minus 3%, untuk fasilitas umum itu sudah turun mobilitasnya minus 25%, transportasi minus 36%, dan perkantoran minus 31%. Sedangkan yang masih bergerak di sektor pemukiman meningkat 7%," ungkap Airlangga.

Di sisi lain, menurut Airlangga penerapan protokol kesehatan di mal sudah berjalan lebih tertib.

4. PNS-Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Long Weekend

Airlangga mengatakan pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pegawai BUMN dilarang untuk bepergian ke luar kota pada periode libur panjang, terutama berlaku saat libur panjang Hari Raya Imlek pada 12 Februari mendatang.

Selanjutnya, Wiku meminta agar pemimpin kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan perusahaan untuk meminta jajarannya tidak ke luar kota saat libur panjang, khususnya perayaan Imlek pekan ini.

"Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, Prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan," terang Wiku.

5. Sanksi Bagi Pelanggar

Selain ketentuan baru di atas, pemerintah juga memperketat kegiatan masyarakat di pemukiman yang disesuaikan dengan zonasi. Misalnya pada zona oranye, di mana ada 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Pada zona itu, maka ada penutupan kegiatan masyarakat di luar rumah, termasuk di tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, kecuali pada sektor esensial.

Lalu, pada zona merah yang terdapat lebih dari 10 rumah dalam satu RT memiliki kasus positif, maka ada pembatasan yang lebih ketat. Pertama, tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah. Lalu, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali pada sektor esensial. Pada zona merah juga kegiatan keluar-masuk wilayah dibatasi hanya sampai pukul 20.00. Lalu, pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, dan lain-lain.
Lalu, bagaimana jika ada yang melanggar ketentuan tersebut?

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, sanksi bagi pelanggar ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.

"Untuk data saja, seluruh kabupaten kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan tentang disiplin protokol kesehatan. 98% kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki aturan mengenai penegakan protokol kesehatan termasuk sanksi di dalamnya. Jadi sudah ada ketentuannya," kata Safrizal.

Namun, apabila di level RT/RW atau desa juga ingin memberikan sanksi sosial kepada pelanggar ketentuan PPKM Mikro, maka keputusannya diserahkan kepada musyawarah desa.

Nantinya, penentuan sanksi sosial tetap diarahkan untuk mengacu pada ketentuan kepala daerah tingkat kabupaten/kota. (R04)
Sumber Berita : detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index