Bentuk Posko Desa Pemantauan Covid-19, Kemendagri Sosialisasikan Skema Pembiayaan pada Seluruh Pemda

Bentuk Posko Desa Pemantauan Covid-19, Kemendagri  Sosialisasikan Skema Pembiayaan  pada Seluruh Pemda
Skema pembiayaan untuk pelaksanaan PPKM Mikro.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi  kepada pemerintah daerah untuk membentuk posko Desa dan Kelurahan untuk pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Sosialisasi instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut disampaikan dalam rapat Pelaksanaan Refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 bersama Pemerintah Daerah secara virtual dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, (9/2/2021) yang juga diikuti hampir seluruh kepala daerah di Tanah Air. 

Rapat dipimpin langsung Pelaksana Harian Sekjen Kemendagri Hamdani dan diikuti seluruh Direktorat Jendral terkait di lingkup Kementerian Dalam Negeri, BPKP juga perwakilan Kementerian Kesehatan. 

Di antaranya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, Dirjen Bina Keuangan  Daerah Mohammad Adrian, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyel­enggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia, juga beberapa jajaran lainnya. 

Adapun mewakili Pemprov Riau, hadir Asisten I Setdaprov Jenri Salmon Ginting, Kepala Badan pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Indra.

Dalam sosialisasi itu, Kemendagri juga menegaskan perihal penerapan PPKM di level terkecil dari kelompok masyarakat dengan meningkatkan peran pengawasan hingga ke tingkat RW. 

Itu diungkapkan Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal ZA kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dimana kebijakan ini akan diimplementasikan. 

Bahkan, secara detail, dalam petunjuk teknis pelaksanannya, Kemendagri juga sudah membuat skala berdasarkan zonasi di tingkat RT. 

''Jadi, dinyatakan zona hijau bila tidak ada satu rumah pun di satu RT yang terpapar Covid-19. Zona Kuning untuk skala 1-5 rumah dalam satu RT terkonfirmasi positif atau dalam perawatan dan isolasi,'' ungkap Safrizal.

Sementara itu, untuk zona oranye, dikatakan dia, ditetapkan bila ditemukan 6-10 rumah di satu RT yang terkonfirmasi positif, dalam perawatan atau isolasi dan terjadi kontak erat. Adapun untuk zona merah ditetapkan jika ada 10 rumah ditemukan. 

Dalam pelaksanaannya, setiap zona ini akan dipantau oleh Posko Desa yang langsung dipantau dan dipimpin oleh Kepala Desa dengan tugas  mulai dari pencegahan, penanganan, Pembinaan dan Pendukung. 

Untuk pelaksanaannya, Dirjen Bina keuangan Daerah  mengungkapkan setiap posko Desa ini juga akan didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari transfer keuangan pemerintah pusat kepada daerah yang dalam pelaksanananya nantinya akan diatur melalui Peraturan kepala Daerah (Perkada) mengenai perubahan penjabaran APBD.

''Kalau pun tidak dilakukan perubahan APBD, cukuplah dilakukan LLA atau Laporan Pertanggungjawaban APBD saja,'' ungkap Dirjen.

Dia juga menjelaskan, terbitnya Inmendagri ini adalah upaya dari pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk bisa mendorong percepatan penanganan Covid-19 dengan memposisikan desa dan kelurahan sebagai garda terdepan.(R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index