Tak Ada Payung Hukum, Dewan Minta Pemko Hati-hati Terapkan Kantong Plastik Berbayar

Tak Ada Payung Hukum, Dewan Minta Pemko Hati-hati Terapkan Kantong Plastik Berbayar
Struk Belanja di Gerai Indomaret (Samping Awal Bros Sudirman) Menerapkan Kantong Plastik Berbayar Rp200

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Penerapan kantong plastik berbayar yang diterapkan di toko modern seperti swalayan, supermarket, menuai persoalan dari legislator. Sebab, kantong plastik berbayar Rp200 tersebut, belum memiliki payung hukum yang jelas.

 
“Pemko Pekanbaru harus mencermati maksud dan tujuan. Uang itu untuk apa? Bisa jadi ini menjadi kesempatan pemilik toko modern, sementara payung hukumnya belum jelas,” kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar, Roni Amriel SH, kepada riausky.com, ditemui di DPRD Pekanbaru, Senin, 29 Februari 2016.
 
Prinsipnya, Roni menyebut bahwa dirinya mendukung apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dengan memberlakukan kantong plastik berbayar Rp200. Namun, pemberlakuan itu harus ada dasar yang jelas sehingga masyarakat tidak dirugikan.
 
“Kalau gunanya untuk pemberlakuan lingkungan sehat, Supermarket, mini market dan swalayan, tidak menggunakan kantong plastik lagi, tapi menggunakan kantong kertas. Dengan kebijakan itu, saya yakin masyarakat akan terbiasa menggunakan kantong kertas,” ungkapnya.
 
Sebagaimana diberitakan, beberapa toko modern di Kota Pekanbaru sudah menerapkan kantong plastik berbayar. Bahkan, dari temuan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, sudah ada beberapa gerai modern yang menerapkan plastik berbayar.
 
Disperindag Kota Pekanbaru, sudah mengingatkan kepada pemilik gerai di Kota Pekanbaru mengingatkan agar penerapan itu harus memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga persoalan itu tidak menjadi polemik ditengah masyarakat. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index