Melalui Paripurna, Gubri Sampaikan 2 Poin Utama Ranperda tentang Pajak Daerah

Melalui Paripurna, Gubri Sampaikan 2 Poin Utama Ranperda tentang Pajak Daerah

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau menyampaikan 2 poin utama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yakni pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. 

Pajak daerah sebagai salah satu pendapatan asli daerah diharapkan menjadi salah satu sumber penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Ranperda ini berkaitan dengan adanya harapan kami untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor," Kata Syamsuar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (7/6/2021). 

Ia melihat saat ini banyak kendaraan bermotor non BM baik milik pribadi maupun korporasi yang beroperasi diwilayah Provinsi Riau dan dianggap merugikan Riau. 

"Bukan saja pendapatan pajak kendaraannya yang tidak dapat dipungut oleh Pemerintah Provinsi Riau, namun hal ini juga berdampak pada kerusakan-kerusakan yakni infrastruktur jalan di Riau," jelasnya. 

Selain itu, hal serupa juga berlaku pada pajak air permukaan yang belum menggunakan alat ukur atau belum bersegel. 

Ia mengaku, pihaknya telah merancang perubahan peraturan Gubernur yang mengatur tata cara perhitungan alternatif dan sanksi tegas apabila air permukaan tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Tentunya tata cara perhitungan dan sanksi dimaksud akan menguntungkan daerah," ujarnya. 

Ia berharap Ranperda yang disampaikan dapat dibahas secara bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. 

Selain itu Rapeda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah juga diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan pajak daerah khususnya yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. 

"Mudah-mudahan dengan persetujuan dewan adanya perubahan Ranperda yang ketiga pajak daerah ini nanti dapat meningkatkan PAD yang ada di Provinsi Riau," pungkasnya. 

Yang mana saat ini, Gubri menyebutkan  sumbangsih PAD untuk pendapatan daerah baru sekitar 39 persen. (Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index