Upaya Pemerintah Kota Menciptakan Pekanbaru Bebas Sampah, Kita Semua Juga Harus Peduli!

Upaya Pemerintah  Kota  Menciptakan Pekanbaru Bebas Sampah, Kita Semua  Juga Harus  Peduli!
Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST, MT meninjau lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Muara Fajar.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sampah merupakan salah satu persoalan di tengah masyarakat modern saat ini. 

Tak hanya di wilayah perkotaan, di pedesaan pun saat ini, sampah menjadi salah satu permasalahan yang perlu secara berkelanjutan dicarikan solusinya.

Mengapa? karena sampah pasti akan ada di mana pun masyarakat itu ada. Tinggal bagaimana mengelolanya menjadi sesuatu yang tidak mencemarkan, tidak merusak pemandangan bahkan tentunya saat ini diharapkan bisa memberikan nilai tambah dibandingkan sisi polusinya. 

Sebagai sebuah kota yang sedang tumbuh, Pekanbaru pun dihadapkan dengan persoalan terus meningkatnya produksi sampah. 

Situasi ini memerlukan bukan saja peran serta pemerintah dalam upaya menata kelola sampah, namun juga masyarakat dalam upaya membangun kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan, juga memahami regulasi yang dihadirkan oleh pemerintah Kota dalam upaya tata kelola sampah.

Ketaatan dalam melaksanakan aturan yang dibuat kemudian pemahaman dan kesadaran dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari sampah termasuk salah satu dari tolok ukur keberhasilan dalam pengelolaan sampah.

Penanganan Sampah Pekanbaru

Pemerintah Kota Pekanbaru merupakan salah satu regulator daerah yang sangat konsisten dan mempunyai intensi juga komitmen kuat dalam hal pengelolaan sampah berkelanjutan. 

Hal tersebut ditandai dengan komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru untuk membebaskan sampah, bukan saja di kawasan protokol, namun juga hingga di pemukiman warga.

Pemerintah Kota Pekanbaru tidak hanya mengalokasikan tugas  pengelolaan sampah kepada masyarakat dengan cara memisahkan sampah organik dan non organik, namun juga dalam hal pengelolaannya mulai dari hulu hingga ke hilir. 

Semenjak tahun 2017 lalu, Pemerintah Kota Pekanbaru bahkan telah menerapkan pola modernisasi dalam pengelolaan sampah di tengah masyarakat dengan melaksanakan swastanisasi sampah dengan tetap melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga.

Dimana, Pemerintah Kota Pekanbaru melibatkan pihak swasta dalam upaya pengelolaan sampah dari pemukiman masyarakat hingga ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA) di Muara Fajar. 

Pemerintah Kota juga terus menambah lokasi antara untuk menampung sampah-sampah di pemukiman untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga menambah armada untuk pengangkut sampah dalam upaya menangani laporan masyarakat.  

Lantas bagaimana kondisinya saat ini? 

Berdasarkan data di sistem informasi pengelolaan sampah nasional, pengelolan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terbilang baik.

Jika dibandingkan dengan Kota Medan dengan persentase sampah yang tidak terkelola sebesar 37,10 persen, Kota Pekanbaru terbilang bagus, dengan sampah yang tidak terkelola atau tidak terangkut ke tempat pembuangan sampah hanya sebesar 5,32 persen.

Data potensi dan pengelolaan sampah pembanding.

Hal ini disampaikan Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki kepada sejumlah media, Rabu (21/7).

"Dibandingkan dengan kota lain, sesuai dengan data yang ada di sistem informasi pengelolaan sampah nasional, ternyata Kota Pekanbaru ini cukup bagus pengelolaan sampahnya,'' kata dia.

Secara nasional, lanjut Marzuki, Kota Pekanbaru ini sudah melebihi target. 

''Contoh kita lihat, pengelolaan sampah atau pengurangan sampah, target nasional itu baru 16,12 persen, kita sudah 23,14 persen. Kan sudah diatas itu," terang Marzuki.

"Kalau kita lihat, terakhir sampah yang tidak terkelola atau yang tidak terangkut oleh DLHK, Kota Pekanbaru untuk tahun 2020 hanya 5,32 persen yang berserakan. Tetapi apa yang terjadi, yang muncul di media itu, berserakan dimana-mana, padahal kasusnya hanya setumpuk sampah terjadi pada hari itu," sambung Marzuki.

Dengan demikian, berdasarkan data yang di sistem informasi pengelolaan sampah nasional, dikatakan Marzuki, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru oleh pemerintah sudah terbilang bagus.

"Maka ini artinya apa, Kota Pekanbaru ini ternyata secara nasional sudah baik pengelolaan sampahnya. 

Contoh Kota Medan, itu sampah tidak terkelolanya masih dikisaran 37,10 persen oleh pemerintah, artinya berserakan dimana-mana. Tetapi kenapa tidak ribut," ujarnya.

Zona Pengelolaan Sampah

Saat ini, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dilakukan melalui pihak ketiga. 

Pemko menerapkan swastanisasi pengelolaan sampah sebagai pola modernisasi dalam penanganan sampah sehingga dapat terintegrasi.

Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST dan jajaran DLHK  meninjau lokasi pembuangan sampah di Muara Fajar.

Dalam pengelolaan ini, DLHK membagi dalam tiga zona, dimana tiap-tiap zona dikelola oleh pihak ketiga.

Untuk wilayah pelayanan Zona I dilakukan oleh PT. GTJ. 

Dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret  hingga 23 Desember 2021. 

Dengan jumlah armada, becak motor 8 unit, pick up 9 unit, dump truck 40 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 200 orang. Potensi pengangkutan sampah ke TPA 355,29 ton per hari. 

Wilayah Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Untuk pelayanan di wilayah Zona 2 dilakukan oleh PT. SHI.  Masa kontrak terhitung dari 18 Maret  hingga 23 Desember 2021. 

Dengan jumlah armada, becak motor 7 unit, pick up 8 unit, dump truck 34 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 150 orang. 

Potensi pengangkutan sampah ke TPA 314,03 ton per hari. Wilayah di Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan.

Sementara untuk wilayah pelayanan Zona 3 dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. 

Dengan jumlah armada, pick up 4 unit, dump truck 18 unit, SDM 90 orang. Wilayah di Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.

Hanya saja, meski pun dalam praktiknya sistem swastanisasi sampah melibatkan pihak ketiga ini digarap secara maksimal, namun, tetap saja masih ada beberapa lokasi yang ditemukan pembuangan sampah secara ilegal.

Hal tersebut ditandai dengan ditemukan beberapa lokasi tempat sampah ilegal yang membuat sembrawut tata kelola penangkutan sampah dari pemukiman. 

Marzuki menjelaskan, sekitar  70 persen pengelolaan sampah di perumahan atau pemukiman masyarakat dilakukan secara ilegal. 

Sebanyak 40 persen diantaranya pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri atau oleh kelompok oknum masyarakat di buang ke TPS liar. 

Sementara 30 persen lagi pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/ Trans Depo.

Sementara 30 persen lagi sampah di pemukiman penduduk di kelola secara resmi. 

Dengan rincian 5 persen sampah pasar atau mall diangkut oleh DLHK bersama mitra kerja dan dibuang ke TPA Muara Fajar.

Sedangkan 25 persen lagi sampah yang ada di perumahan atau pemukiman penduduk diangkut dan dibuang ke TPS/ Trans Depo. Dan kemudian DLHK bersama mitra kerja mengangkut dan membuang sampah ke TPA Muara Fajar.

"Kalau saya lihat sekarang ini persoalannya adalah di sampah ilegal tadi itu. Mereka mengangkut menganggu sistem kami. Tapi kami sudah arahkan ke camat, dan juga vendor kami, PT GTJ (Godang Tua Jaya) dan PT SHI (Samhana Indah), tolong dijaga TPS itu, tolong disisir lagi, sehingga mereka mengangkut dari jam 8 pagi sampai jam 12 malam," jelas Marzuki.

Bahkan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, Marzuki menyebut telah mengkspos kepada media nomor kontak pribadinya dengan tujuan menyikapi pengaduan masyarakat terkait tumpukan sampah.

"Kalau ada pengaduan masyarakat kepada kami, itu akan kami langsung aksi. Sampai hari ini, itu kan saya sudah ekspos, ini nomor WA saya. Sampai hari ini tidak ada yang menyampaikan (pengaduan). 70 persen masih dikuasai oleh pengangkut ilegal," imbuh dia.

Walikota Pekanbaru Firdaus, dalam kesempatan terpisah beberapa waktu lalu juga menegaskan saat ini pihaknya sedang menggodok kerja sama dengan pihak terkait dalam upaya penegakan sanksi bagi pelaku pelanggaran tertib pengelolaan sampah.

Pemko, sebut Wali Kota, saat ini  akan membentuk tim Yustisi yang salah satu gugasnya adalah  menindak pengangkut sampah ilegal. 
Tim Yustisi ini, sebut Wali Kota,  akan mulai bertugas pada bulan Oktober dan November nanti. 

"Walikota sudah mengirim surat kepada empat instansi penegak hukum yaitu kejaksaan, kepolisian, TNI AD, dan Satpol PP. Wali kota akan membentuk tim yustisi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Marzuki. 

"Saat ini, kami sedang menyiapkan instrumen hukum tim yustisi ini," ujar Marzuki. 

Sekarang, DLHK sudah menetapkan 112 Tempat Penampungan Sementara (TPS). 

"Tolong dibuang di TPS tersebut. Agar, sampah itu diangkut oleh rekanan kami," ucap Marzuki.(advertorial)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index