Marak Illegal Logging, Tim Gabungan Polres Kuansing dan Kementerian LHK Temukan Tiga Sawmill di Suaka Marga Satwa Rimbang Baling

Marak Illegal Logging, Tim Gabungan Polres Kuansing dan Kementerian  LHK Temukan Tiga Sawmill di Suaka Marga Satwa Rimbang Baling
Kapolsak Singingi dan jajaran polisi kehutanan saat menemukan sawmill diduga menampung kayu hasil pembalakan liar dari Suaka Marga Satwa RImbang Baling.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Jajaran Reskrim Polres Kuansing bersama Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK dan Balai BKSDA melakukan penertiban aktivitas pembalakan liar di kawasan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling, Kuansing, Rabu (11/8/2021).

Petugas menyita sejumlah alat kerja dan barang bukti sejumlah kayu gelondongan diduga hasil pembalakan liar dari tiga sawmill diduga illegal di kawasan yang terletak di wilayah Pangkalan Indarung.

Operasi penindakan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua SH beserta Kapolsek Singingi, IPTU KF. Sinuraya SH, MH.

Langkah penandakan ini sesuai dengan instruksi Kapolres Kuansing, AKBP. Rendra Okta Dinata, SIK.Msi.

Tim operasi gabungan berhasil Menemukan  3 (tiga) sawmill penampung kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan yang dilindungai tersebut tersebut.

Di antara tiga sawmil yang ditemukan, satunya diduga tidak lagi beroperasi, karena terlihat sudah ditumbuhi rumput- rumput yang tinggi. Sementara  dua diantaranya masih aktif akan tetapi  saat petugas tiba di lokasi, mereka sudah meninggalkannya.

Hasil Penindakan petugas di lapangan atau TKP, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diduga aktivitas illegal logging, berupa  Gergaji selendang 10 buah, Mesin dongfeng 1 unit, Dinamo listrik 1 unit, dan saat ini seluruhnya sudah diamankan di Mapolres Kuansing.

Operasi illegal logging ini dilakukan karena maraknya isu dari masyarakat tentang pembalakan kayu liar di kawasan Hutan Marga Satwa Rimbang Baling tersebut.

Pasca operasi, tim langsung memasang garis polisi di seluruh sawmill yang ditemui. 

Kegiatan ilegal logging adalah kegiatan melanggar hukum,ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolsek Singingi, KF Sinuraya, dalam penjelasannya mengatakan akan terus melakukan patroli di kawasan ini untuk memastikan para pelaku dan pihaknya mengingatkan akan menindak tegas pelaku penjarahan kawasan hutan tersebut.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index