Berlakukan Perpanjangan PPKM Hingga 6 September, Ini Kebijakan Gas dan Rem PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali

Berlakukan Perpanjangan PPKM Hingga 6 September, Ini Kebijakan Gas dan Rem PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali
Konferensi Pers tentang perpanjangan PPKM yang dilaksanakan Kemenko Marinves malam tadi.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah kembali melakukan perpanjangan pelaksanaan PPKM untuk wilayah Luar Jawa Bali terhitung tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Adapun kebijakan tersebut meliputi wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara juga Maluku dan Papua.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, yang juga Koordinator Penanganan Covid-19 wilayah Luar Jawa Bali, Airlangga Hartarto pada Senin (23/8/2021) malam. 

''Arahan presiden, bahwa Pandemi Covid-19 ini perlu dipotong mata rantainya dan untuk memotong mata rantai ini, Bapak Presiden memimpin langsung terkait dengan kegiatan PPKM. Dan PPKM ini akan terus berlaku dan berlangsung selama Covid-19 masih bersama kita,'' kata Airlangga dalam konferensi Pers PPKM  Senin (23/8/2021) yang juga diikuti Menko Marinves yang juga Koordinator Penangana  Covid-19 Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan juga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.  

''Bapak Presiden juga sudah memberikan arahan, bahwa levelnya apakah itu level 1, 2, 3 atau 4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing dan ini berlaku  untuk di Jawa setiap 1 minggu dan di luar Jawa 2 minggu sekali dan ini akan dilakukan evaluasi oleh presiden setiap minggunya,'' kata Airlangga. 

Dia menjelaskan, Presiden memberi arahan yang berbeda secara spesifik antara Jawa dan luar Jawa.

Airlangga juga menjelaskan, terkait dengan kebijakan perpanjangan PPKM luar Jawa Bali ini, pemerintah juga tetap mempertimbangkan untuk memperhatikan penyeimbangan gas dan rem.

Adapun terkait itu, lanjut Airlangga,ada  beberapa penyesuaian pengaturan di PPKM level 4 di luar Jawa Bali adalah sebagai berikut:

1. Tempat kerja perkantoran 25 persen WFO dengan prokes ketat dan bila terjadi klaster ditutup 5 hari.

2. Tempat ibadah diperkenankan ibadah maksimum 25 persen dengan kapasitas 30 orang maksimum dengan prokes ketat.

3. Restoran kafe makan di tempat 25 persen atau 2 orang per meja operasionalnya sampai jam 8 malam.

4. Mal sampai jam 20.00, maksimum 50 persen dengan prokes dan diatur Pemda.

5. Tempat aman atau wisata 25 persen dengan kapasitas dan prokes ketat 

6. Fasilitas umum juga 25 persen dengan kapasitas ketat.

7. Kegiatan Seni Budaya olahraga 25 persen dari kapasitas maksimum, 

8. Resepsi maksimum 30 orang dan ini diharapkan juga dibatasi dengan hajatan.

9. Industri orientasi ekspor beroperasi 100 persen beserta dengan sektor penunjangnya dengan prokes ketat dan bila terjadi kluster akan ditutup 5 hari. Dan catatannya bahwa aplikasi peduli lindungi menjadi prasarat untuk berkegiatan ataupun syarat masuk dalam berbagai kegiatan.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Airlangga menjelaskan, aturan lengkapnya akan dikeluarkan Menteri dalam Negeri dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index