Bukan buat Pengguna Innova-Fortuner, Ini yang Berhak Pakai Solar Subsidi

Bukan buat Pengguna Innova-Fortuner, Ini yang Berhak Pakai Solar Subsidi
Grandyos Zafna (detik.com)

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pertamina saat ini memang masih menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, termasuk Solar subsidi. Namun, tidak semua masyarakat boleh membeli Solar subsidi. Penerima BBM subsidi sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pertamina mendorong agar penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran sesuai peruntukannya. Hal tersebut dijalankan melalui berbagai edukasi dan aktivitas yang dijalankan kepada masyarakat maupun konsumen.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina Persero, menjelaskan sasaran penerima manfaat dari produk BBM subsidi tersebut sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengguna mobil-mobil seperti Toyota Kijang Innova dan Toyota Fortuner bermesin diesel tidak diperkenankan menggunakan Solar subsidi.

"Sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, untuk sektor transportasi darat, produk subsidi Solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang pelat hitam dan kuning (mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam), mobil ambulans, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIgas)," ujar Brasto dalam keterangan persnya.

Selain sektor transportasi darat, Solar subsidi juga digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait, sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan BPH Migas. Solar subsidi juga bisa digunakan di luar sektor transportasi yang telah ditentukan.

Pembelian Solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

"Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan," tutur Brasto

Pertamina mendorong konsumen beralih menggunakan BBM nonsubsidi yang lebih berkualitas. Untuk mesin diesel, Pertamina menghadirkan BBM jenis Dexlite dengan cetane number 51 dan Pertamina Dex dengan cetane number 53.

"Semakin tinggi nilai CN produk BBM diesel, maka pembakarannya akan semakin baik untuk untuk mesin, hingga kendaraan menjadi lebih bertenaga dan awet dari kerusakan," ujar Brasto.

"Dexlite dan Pertamina Dex masuk kategori produk BBM ramah lingkungan, karena kandungan sulfur yang dihasilkan dari gas buang kendaraan lebih rendah sehingga meminimalisir polusi," sambungnya.(R04)
Sumber Berita : detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index