Inilah Hukuman Bagi 90 Ribu Lebih Pejabat yang Belum Lapor LHKPN ke KPK

Inilah Hukuman Bagi 90 Ribu Lebih Pejabat yang Belum Lapor LHKPN ke KPK
Yuddy Chrisnandi

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, dari 228.369 pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya, masih ada 90.913 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 
Padahal, melaporkan total harta kekayaannya merupakan kewajiban penyelenggara negara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
 
"Pejabat negara itu banyak seperti pemerintah pusat dan pemda. Secara keseluruhan terdapat 288.369 yang harus lapor dan yang belum 90.317. Itu pusat dan daerah," kata Alex.
 
Menurut Alex, untuk pejabat legislatif sendiri terdapat sekira 75 persen anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN. Sementara untuk DPR masih ada sekira 13 persen anggota yang belum melaporkan jumlah harta kekayaannya.
 
"Sebagian besar DPRD, 75 persen belum melaporkan. DPR masih ada 13 persen atau 74 orang (yang belum melaporkan)," katanya.
 
Alex menjelaskan, ada sejumlah alasan yang mengemuka sehingga belum semuanya pejabat eksekutif maupun legislatif melaporkan harta kekayaannya. Sebagian penyelenggara negara merasa formulir LHKPN cukup rumit hingga kemalasan dari para pejabat itu sendiri untuk menyerahkan LHKPN.
 
"Mereka sendiri itu yang males-males itu yang akan kita dorong bersama Menpan-RB untuk melaporkan. Saya kira itu," tukasnya.
 
Menteri Yuddy Beri Ultimatum
Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengultimatum pejabat di kementeriannya untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Yuddy memberi waktu 2 minggu untuk melaporkan LHKPN.
 
"Sejak minggu lalu saya berikan ultimatum. Saya berikan waktu 2 minggu untuk segera dilaporkan," tegas Yuddy saat pencanangan Zona Integritas di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta kemarin.
 
Yuddy menuturkan, Presiden Jokowi punya komitmen agar seluruh bawahannya melaporkan harta kekayaannya. Bila ultimatum itu tidak dipatuhi, maka sanksi tegas akan diberikan. 
 
"Kalau belum lapor maka tunjangan kinerja dihentikan sementara dan promosinya ditunda," jelas Yuddy.
 
Dalam kesempatan ini, Yuddy juga menyinggung soal pelanggaran korupsi. Pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada Badan Pembina Kepegawaian agar bisa menindak mereka yang terlibat masalah.
 
"Bapak Presiden saat dilakukan TPA (Tim Penilai Akhir) mengatakan, harus ada efek jera bagi aparat pemerintah yang melakukan pelanggaran korupsi. Kami sudah keluarkan surat eradaan untuk seluruh aparatur sipil negara yang terjerat hukum.  Dari pada bolak-balik kasus hukum, maka pejabat pembina kepegawaiaan dapat menonaktfikan pejabat yang bersangkutan," tandas Yuddy.
 
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 228.369 penyelenggara negara di tingkat pusat sampai daerah yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Hingga saat ini, tercatat 90.913 pejabat yang belum melaporkan LHKPN. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index