Pasca Kebakaran, DPMPSTP Kembali Buka Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Gedung C MPP Pekanbaru

Pasca Kebakaran, DPMPSTP  Kembali   Buka Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Gedung C MPP Pekanbaru
Gedung C Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pasca kebakaran yang terjadi pekan lalu, Pemerintah Kota Pekanbaru terus berupaya untuk melakukan normalisasi pelayanan perizinan yang selama ini dikelola oleh kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.

Meski belum sempurna seperti sediakala, namun, upaya percepatan untuk mendukung kelancaran pelayaan perizinan tersebut dilakukan beberapa hari ini.

Hari ini, Senin (13/3/2023), pelayanan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru sudah mulai bisa diakses masyarakat.

"Jadi untuk layanan perizinan OSS RBA dan layanan non perizinan pada DPMPTSP Kota Pekanbaru kembali beroperasi pada Senin ini," ungkap Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi.

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi.

Akmal menyebutkan, bahwa hari ini merupakan hari pertama untuk uji coba layanan perizinan dan non perizinan di Gedung C MPP Pekanbaru. Ia menyebut layanan perizinan di MPP saat ini secara berangsur sudah berjalan dengan baik.

"Artinya ada beberapa tenant-tenant yang bergabung dengan MPP ini, akan bergabung dengan kita lebih kurang 19 tenant," ujarnya, Senin (13/3/2023).

Belasan tenant ini merupakan instansi yang bakal membuka layanan di lantai satu gedung C. 

Layanan tersebut sudah terintegrasi dengan layanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP Kota Pekanbaru.

Layanan yang bakal buka kembali yakni layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan paspor, pengurusan dokumen pertanahan hingga pengurusan izin apoteker. Ada juga layanan dari instansi pemerintah kota diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Dia juga menjelaskan, Walau demikian, memang masih ada sejumlah layanan yang belum dapat beroperasi penuh. Karena itulah, dia masih terus mlakukan pendataan terhadap gerai yang semula jumlahnya sebanyak 47 gerai. 

Suasana pelayanan di gedung C Mal Pelayanan Publik  (MPP)Pekanbaru.

Ada gerai pemda, instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, profesi, perbankan mana saja yang dapat bergabung ke lantai dasar Gedung C.

"Tapi mengingat keterbatasan loket gerai yang ada pada Gedung C, sehingga gerai yang bergabung diharapkan adalah gerai yang betul-betul sangat dibutuhkan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya.

Akmal menjelaskan bahwa layanan perizinan dan non perizinan yang dapat diberikan setelah kebakaran MPP Pekanbaru yakni perizinan OSS RBA.

Sistem itu merupakan sistem perizinan berusahan yang terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Lalu Sistem Informasi Manajemen Pelayanan (Non Perizinan) yang jenis.perizinannya sesuai dengan Perwako Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (Perwako terlampir).

Akmal menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan dapat dilaksanakan. Namun terdapat kendala seperti sarana prasarana serta peralatan dan perlengkapan kantor lainnya.

Pihaknya saat ini sedang proses inventarisasi BMD yang layak dan tidak layak pasca terjadinya kebakaran Gedung MPP Kota Pekanbaru.

Tapi untuk server terhitung Hari 8 Maret 2023 DPMPTSP Kota Pekanbaru mendapatkan bantuan dari Diskominfo Statisik dan Persandian.

Sedangkan untuk penyelenggaraan perizinan A terdapat kendala sebagai berikut yakni peralatan dan perlengkapan kantor. Begitu juga dengan semua arsip terkait pengurusan IMB tidak dapat diselamatkan dan hangus terbakar.

Kemudian untuk pengurusan PBG dalam hal terkait penerbitan terkendala di pencetakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) setelah Printer Dot Matrix hangus terbakar.

Maka DPMPTSP Kota Pekanbaru mengambil langkah dengan pengurusan Kutipan IMB, pemecahan, dan Duplikat IMB dapat diterbitkan Kembali apabila terdaftar di database DPMPTSP Kota Pekanbaru dengan pertimbangan kasus dari pemohon.

Berkas Kutipan IMB yang sudah selesai namun belum diambil oleh pemohon dapat di proses kembali oleh DPMPTSP Kota Pekanbaru. Ada peberapa berkas PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang sedang dalam proses, untuk soft file penilaian (BAP) dari Forum Tata Ruang masih bisa dimintakan salinannya ke Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Kemudian untuk penyelenggaraan Perizinan C terdapat kendala yakni semua Arsip terkait Salinan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter tidak dapat diselamatkan dan hangus terbakar. Tindak Lanjut yang di lakukan oleh DPMPSTP yakni membuat surat yang ditujukan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)mterkait arahan dan petunjuk mengenai salinan STR Dokter yang terbakar.(Advertorial Diskominfo Pekanbaru)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index