Ahli Informatika Ini Usulkan KPU Stop Gunakan OCR-OMR, Lakukan Fungsi Entry Manual pada Sirekap Petugas TPS

Ahli Informatika Ini Usulkan KPU Stop Gunakan OCR-OMR, Lakukan Fungsi Entry Manual pada  Sirekap Petugas TPS
Pakar IT Deddy Syafwan

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Ahli Informatika  Deddy Syafwan mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan fungsi OCR-OMR dalam melakukan penghimpunan data suara Pemilu 2024 dalam aplikasi sirekap.

Dia mengusulkan agar KPU menggunakan entry data manual pada aplikasi sirekap petugas TPS untuk memastikan tingkat kesalahan data hingga 0 persen.

Hal tersebut diungkapkan Deddy Syafwan terkait dengan kemungkinan tetap terjadi kesalahan dalam peng-input-an data menggunakan fungsi OCR-OMR mengingat beberapa kondisi yang terjadi di lapangan.

Sirekap tetap digunakan untuk menginput data C1, tapi hanya digunakan sebagai data checking dari entry data manual yang dikirimkan oleh ketugas KPPS.

Memang sedikit menambah pekerjaan petugas, tapi menurut Deddy itu jauh lebih baik daripada tetap menggunakan fungsi OCR OMR.

Menurut dia, tak masalah juga jika KPU melakukan perbaikan terhadap kinerja sirekap dengan melakukan update version dengan mematikan fungsi OCR dan OMR.

Dengan demikian, jelas Deddy, sisa suara dari TPS yang sampai hari ini masih belum masuk bisa menggunakan sirekap versi update.

Dan dia yakin, kalau hal tersebut akan mampu meminimalisir tingkat kesalahan hingga hampir tidak ada.

KPU, sebut Deddy, masih mempunyai kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap sirekap, apalagi, hingga saat ini, proses penghitungan manual rata-rata baru sampai di tingkat kecamatan.

Dia yakin, kalau KPU bekerja cepat dan taktis memperhitungkan tingkat risiko kesalahan dalam pengimputan data, maka KPU pasti akan mempertimbangkan usulan untuk memanfaatkan sirekap versi update.

Deddy juga menjelaskan, meski pun sirekap acap dikatakan bukan data resmi proses penghitungan suara Pemilu, namun, secara riil, sirekap adalah aplikasi yang disiapkan oleh KPU untuk mendukung masyarakat mendapatkan informasi secara cepat terkait hasil pelaksanaan pemilu.

Karena itulah, sebut Deddy, data yang ditampilkan oleh sirekap ini tetaplah harus data yang sama yang akan muncul dari penghitungan manual berjenjang dari tingkat TPS hingga ke pusat nantinya.

''Ya, artinya, datanya harus 100 persen sama dengan hasil penghitungan manual berjenjang. Mengingat KPU masih memiliki waktu yang cukup dan masih ada lebih 20-an  persen data yang belum masuk, tidak salah KPU meng-update pemanfaatan teknologi yang digunakan,'' kata dia.(R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index