Kasihan...Mulai Mei Ini, Gaji THL Pemko Dipangkas

Kasihan...Mulai Mei Ini, Gaji THL Pemko Dipangkas
M Noer MBS
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai melakukan pemangkasan pembayaran gaji tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemko. 
 
Hal ini dilakukan sebagai upaya efisiensi anggaran. Pasalnya beban biaya yang harus dikeluarkan dari APBD untuk membayar gaji THL cukup tinggi.
 
"Kita akan melakukan pengkajian dulu terhadap gaji yang mereka terima THL. Seperti sebelumnya memang benar honor mereka akan dibawah UMK. Yang jelas, kita menyesuaikan dengan kemampuan keuangan. Tidak mungkin kita memaksakan diri untuk membayar gaji mereka sesuai dengan UMK," ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer Mbs, Selasa, 2 Mei 2016. 
 
Menurut M. Noer, pemberlakukan gaji dibawah UMK bagi THL ini bukan di Pekanbaru saja berlaku, tetapi di daerah-daerah lain. Pasalnya UMK ini hanya berlaku bagi karyawan swasta dan tidak berlaku bagi THL di kantor Pemerintahan.
 
"Seperti Provinsi dan beberapa Kabupaten Kota yang ada di Riau juga menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini. Artinya, gaji yang diterima THL mereka pun tidak mengaj pada besaran UMK, tetapi mengacu pada kemampuan keuangan daerah. Yang jelas, kita akan melihat nilai gaji itu akan kita kaji ulang kembali tapi saya pastikan gaji THL Pemko lebih tinggi dari daerah lain di Riau," ungkapnya.
 
Ketika ditanya, apakah pengurangan gaji ini tidak berpengaruh dengan pekerjaan mereka? M Noer menambahkan, jika hal itu tidak pengaruh. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. Faktanya di kabupaten lain juga seperti itu. Seperti Kampar, dimana gaji THL yang diterima hanya sebesar Rp 1,2 juta.
 
"Sedangkan untuk Siak dan Pelelawan juga, rata-rata gaji yang diterima THL nya di bawah Rp 1,5 Juta. Sedangkan Provinsi Riau saja gaji THL ya di bawah gaji THL kita. Jadi kita selama ini melakukan pembayaran gaji sesuai UMK karena kita mampu.  Jadi dengan situasi dan kondisi saat ini, tentu kita menyesuaikan juga dengan kemampuan keuangan kita juga. Tidak mungkin kita memaksakan diri membayar gaji THL sesuai UMK," papar M Noer. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index