Buntut Sampah Menumpuk, Dewan Sebut PT MIG Perusak Pekanbaru Raih Adipura

Buntut Sampah Menumpuk, Dewan Sebut PT MIG Perusak Pekanbaru Raih Adipura
Ilustrasi kota bersih dan pola pengelolaan sampah.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Polemik persoalan sampah yang menumpuk di Kota Pekanbaru, mendapat perhatian serius dari DPRD Pekanbaru. Kali ini, dewan sebut, akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik, PT MIG dianggap sebagai biang kerok perusak Pekanbaru raih Adipura.
 
“PT MIG sebagai pihak ketiga jelas telah merusak keindahan dan tatanan kota selama ini. Persoalan sampah menyebabkan raihan adipura menjadi terhapus. Walikota harus evaluasi atau putus saja kontrak perusahaan itu daripada bikin repot,” kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Demokrat, Tengku Azwendi Fajri SE, kepada wartawan, Selasa, 7 Juni 2016.
 
Penegasan ini menurutnya tanpa terkecuali dan tanpa alasan menunda. Termasuk mengevaluasi kinerja DKP. Sebab menurutnya, persoalan sampah ini bertumpu pada pengelolaan yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini dimenangkan oleh PT MIG.
 
“Proyek Multiyears ini telah dijamin secara hukum, dengan sistem tahun jamak, sehingga tidak ada alasan jika belum dibayar, atau penundaan pembayaran jika kerja sesuai dengan kontrak,” tegasnya.
 
Dia menyayangkan PT MIG selaku pihak ketiga pengelola sampah dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru selaku pengawas, ternyata tidak bisa mengatasi persoalan ini hingga mencuat kepermukaan. Dan ini terbukti, sampah masih bertebaran hampir di semua ruas jalan Kota Pekanbaru.
 
“Mereka ini (PT MIG) telah menjadikan kota tercemar, mereka datang dari luar daerah hanya mengambil untung semata, dan tentu masyarakat sudah marah dengan kondisi sampah yang tidak terangkut lagi, bahkan Pengelola dinilai hanya datang ke Pekanbaru hanya menghabiskan uang rakyat. Apalagi nilainya Rp 53 miliar,” cetus Azwendi.
 
Maka daripada itu, Azwedi mendesak  Walikota Pekanbaru, Firdaus MT segera bertindak cepat dengan mengevaluasi DKP dan memutuskan kontrak kepada PT MIG tanpa ada lagi penundaan.
 
“Kalau PT MIG jelas sudah mendapat peringatan ke tiga, otomatis kontrak telah putus, berikut yang perlu dievaluasi total DKP. Karena ini program mereka, kita sarankan DKP segera dievaluasi,” pintanya.
 
Dia meminta pengelolaan sampah saat sementara ini perlu dikembalikan ke kecamatan dulu. Sebab, dengan sistem pengelolaan yang dikelola kecamatan selama ini persoalan sampah tidak pernah bermasalah.
 
“Artinya mereka (PT MIG dan DKP) telah mencoreng wajah kota. Sudahlah kembalikan saja ke kecamatan. Itu saran kita, jangan dilelang lagi di sisa waktu proyek multiyears hingga Desember 2016 nanti. Tapi kembalikan ke awal. Karena selama ini pun di kecamatan tidak pernah bermasalah,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index