SP3 15 Perusahaan di Riau, Komisi III DPR RI akan Dalami Kasus

SP3 15 Perusahaan di Riau, Komisi III DPR RI akan Dalami Kasus
Ruhut Sitompul
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Anggota Komisi III DPR RI, Hasrul Azwar akan mendalami penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilakukan oleh Polda Riau terkait kasus pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan 15 perusahaan yang ada di Provinsi Riau.
 
Hal itu disampaikannya, usai melakukan pertemuan dengan jajaran Kepolisian Polda Riau, bertempat di lantai 2, ruang Tribratanews Polda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa, 2 Agustus 2016.
 
Pertemuan yang berlangsung selama 3,5 jam tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari Anggota Komisi III DPR RI, diantaranya, Ketua Komisi III, Benny Kabur Harman, Masinton Pasaribu, Junimart Girsang, Ruhut Poltak Sitompul dan Hasrul Azwar.
 
“Tidak semudah itu (SP3,red). Kami bukan tidak terima, tapi belum bisa menerima. Ini (SP3,red) masih kami dalami. Kami terima (penjelasan Polda Riau) dan kami akan kembangkan,” ucap Hasrul Azwar, kepada wartawan, usai menggelar pertemuan tersebut.
 
Menurutnya, kasus SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, tidaklah semudah itu saja menghentikan kasus tersebut. Sebab, dari laporan yang dia terima melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam penyidikan kasus itu, Kejati tidak pernah dilibatkan untuk mengidentifikasi ke lapangan.
 
“Pendapat para ahli dari Institut Pertanian Bogor juga demikian (tidak diterima,red) yang pendapatnya pada saat itu berbeda-beda. Ini (SP3) yang jelas belum selesai. Kami laporkan nanti dalam rapat internal dan kami akan tentukan sikap,” tegas politisi dari PPP dapil Sumut tersebut.
 
Silang pendapat dengan Ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman. Ketua Komisi III yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan itu, justru menghormati dan mendukung Polda Riau dalam menuntaskan kasus itu. Dia beralasan bahwa kewenangan penindakan kasus kejahatan lingkungan hidup itu sepenuhnya berada di bawah koordinasi Polda Riau.
 
“Apapun hasilnya kalau tidak ada bukti, sesuai aturan hukum memang harus dihentikan, kalau bukti sudah cukup tidak ada alasan untuk dihentikan atau tidak dilanjutkan,” urainya.
 
Selain itu, dalam pertemuan itu, dia meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan yang objektif dan masuk akal, sesuai aturan hukum, mengapa SP3 diterbitkan untuk 15 perusahaan.
 
“Penjelasan dari kapolda, dari 15 perusahaan, ada 4 perusahaan yang dihentikan penyidikannya karena sudah dicabut izin usahanya oleh pemerintah. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan terjadi persoalan itu, perusahaan itu sudah dicabut (izinnya). Ada 11 perusahaan yang dihentikan penyidikan karena tidak ditemukan alat bukti yg cukup,” jelasnya.
 
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Poltak Sitompul mengatakan bahwa pihaknya baru mengerti dengan persoalan itu. Dalam waktu dekat, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil Kapolri terkait pendindakan kasus tersebut.
 
“Sudah 3,5 jam didalam sana, sudah 80 persen dijelaskan soal SP3. Luar biasa sekali penjelasan oleh Kapoda Riau, kami menghormati pihak kepolisian,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index