Tangkapan di Tanjung Pinang, Bukan 90 Kg, Tapi 71 Kg Sabu dan 120.000 Butir Ekstasi

Tangkapan di Tanjung Pinang, Bukan 90 Kg, Tapi 71 Kg Sabu dan 120.000 Butir Ekstasi
barang bukti sabu.

 

TANJUNGPINANG (RIAUSKY.COM)- BNNK Tanjungpinang dan BNNP Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya mengeluarkan statemen resmi terkait penangkapan sabu di Tanjung Pinang. 
 
Dari hasil pemeriksaan, akhirnya diketahui kalau selain sabu, ternyata, para mafia obat-obatan yang diduga jaringan internasional ini juga membawa pil ekstasi dalam sangat besar.
 
Seperti disampaikan dalam keterangan pers di Kantor BNN Kota Tanjung Pinang, diketahui, jumlah sabu-sabu yang dibawa adalah sebanyak 71 kilogram, adapun sejumlah bungkusan lainnya berisikan pil ekstasi  sebanyak 120.000 butir.
 
Barang bukti ini diamankan bersama tiga orang juga bukti empat buah ban mobil yang digunakan oleh kawanan ini untuk menyembunyikan barang haram yang akan mereka pasarkan di wilayah Kepulauan Riau dan Riau.
 
Barang bukti dan 2 'bandar' ditampilkan saat Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari memberikan keterangan di kantor BNNK Tanjungpinang, Jl Daeng Kamboja, Kecamatan Senggara, Kota Tanjungpinang, Jumat, 5 Agustus 2016. 
 
"Setelah dihitung, bobotnya 71 kilogram (sabu) dan 120 ribu ekstasi. Ini jaringan internasional," kata Arman.
 
Berdasarkan pengakuan dua tersangka, ED dan ID, narkoba dibawa dari Johor Bahru, Malaysia kemudian ke Pulau Sugi, dan masuk ke Kota Tanjungpinang. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index