BRENGSEK... Centeng Ini Peras Orang Pacaran, Dia Minta Uang Rp3 juta, Emas, Ponsel juga Sepeda Motor

BRENGSEK... Centeng Ini Peras Orang Pacaran, Dia Minta Uang Rp3 juta, Emas, Ponsel juga Sepeda Motor
Tersangka pelaku.
SIAK HULU(RIAUSKY.COM)– Perilaku pemuda ini benar-benar brengsek. Seperti centeng kampung, dia memeras seorang pemuda dengan menguras semua harta bendanya. Alasannya, si pemuda melakukan perbuatan zina saat berkunjung ke rumah pacarnya pada malam hari.
 
Supaya korbannya takut, dia pun membawa si pemuda ke Pos Ronda  RT 02 RW 02 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. 
 
Tak kuat dengan aksi sang centeng kampung ini, sang pemuda yang menjadi korban pun lapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, setelah laporan yang disampaikan 9 September 2016 lalu, sang pemuda kampung berhasil dibekuk aparat kepolisian. 
 
Tersangka yang diamankan pihak Kepolisian  PR alias WR, (LK 32 TH) seorang buruh warga Jalan Sungai Sialang Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Senin, 12 September 2016.
 
PR alias WR dilaporkan oleh korbannya Candri Marbun (25 )  warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu karena telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dirinya pada hari Rabu, 31 Agustus 2016 lalu.
 
Peristiwa ini berawal pada hari Rabu itu sekira pukul 23.00 wib, ketika korban mendatangi tempat kos teman wanitanya di wilayah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu untuk meminta obat sakit gigi.
 
Beberapa saat mereka ngobrol di pintu belakang rumah kos tersebut dan tiba-tiba datang Tersangka PR Alias WR yang langsung menuduh mereka telah melakukan perzinaan, kemudian tersangka membawa korban dan teman wanitanya ke Pos Ronda.
 
Sesampai di Pos Ronda, tersangka meminta uang denda sebesar Rp. 3 juta dan kemudian mengambil satu unit HP Samsung lipat milik korban serta dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp.800 ribu, selain itu tersangka juga mengambil kalung mas milik korban sebagai jaminan.
 
Keesokan harinya korban dipanggil oleh pelaku dan mengembalikan HP dan kalung mas milik korban, namun sepeda motor Yamaha Vixion BM 4538 UP milik Korban ditahan untuk jaminan uang denda sebesar Rp 3 juta yang harus dibayar korban paling lambat tanggal 12 September 2016, jika tidak maka motor korban diancam akan dibakar.
 
Korban kemudian dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku, atas kejadian yang dialaminya ini, sembilan hari kemudian tepatnya Jumat 9 September 2016 korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.
 
Berselang dua hari kemudian atas informasi dari warga masyarakat diketahui keberadaan pelaku, dan petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka PR alias WR ini. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Siak Hulu.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Peneili Zalukhu SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(R03/i)

Listrik Indonesia

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index