Tawarkan Inex Kepada Pelanggan Kafe, Resedivis Narkoba Dibekuk Polisi

Tawarkan Inex Kepada Pelanggan Kafe, Resedivis Narkoba Dibekuk Polisi
Pelaku saat diamankan polisi
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Diduga memperjual belikan narkoba jenis Pil Ectaxy. Pria berinisial EFE ini diciduk Satuan Narkoba Polres Inhil tepat di depan Cafe Bambu yang terletak di Jalan Telaga Biru, Tembilahan, Jumat dini hari, 18 November 2016.
 
‎Penangkapan terhadap warga Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan ini awalnya bermula dari penyelidikan salah satu anggota narkoba Polres Inhil menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering menawari Pil Extacy kepada pengunjung di Cafe tersebut.
 
‎Dengan adanya informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
 
Selanjutnya setelah dipastikan keberadaan pelaku. Anggota Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
 
Saat itu, pada tubuh pria berusia 44 tahun ini ditemukan barang bukti berupa10 butir pil Extacy merek everlove warna hijau dan merah muda di bungkus plastik putih bening didalam plastik Mi Goreng, satu unit Handphone, Uang tunai sebanyak Rp 150.000 dan ‎satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino BM 4643 GU.
 
Kemudian pelaku merupakan Resedivis kasus yang sama pada tahun 2006 lalu ini langsung di giring ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
 
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK sat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH ‎membenarkan adanya penangkapan terhaap pelaku pengedar narkoba tersebut.
 
‎Dijelaskan Kasat Narkoba, pihaknya akan terus memerangi peredaran Narkoba di Tembilahan dan Kabupaten Inhil, untuk itu diharapkan peran aktif masyarakat memberikan informasi tentang peredaran narkoba yang terbukti sangat merusak terutama pada generasi muda‎.
 
"Diminta agar masyarakat mau memberikan informasi kepada petugas, ini untuk kita bersama," tutupnya. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index