MANTAPPP... Polisi Ringkus Dua Rampok Gunakan Senpi di Inhu

MANTAPPP... Polisi Ringkus Dua Rampok Gunakan Senpi di Inhu
Pelaku saat diamankan polisi
RENGAT (RIAUSKY.COM) - Jajaran aparat kepolisian dari Mapolsek Kelayang meringkus dua orang pelaku pencurian dan kekerasan (curas) berinsial NR (39) dan RA (38). 
 
NR diamankan ketika sedang melintas di Jalan Poros SP2, pada Senin lalu, sementara RA diamankan satu hari kemudian tepatnya Selasa lalu saat kebetulan berkunjung ke rumah NR di Desa Sei Beras-beras, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 
 
Saat diamankan, NR diketahui mengantongi senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.
 
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penangkapan terhadap NR merupakan hasil penyelidikan sebelumnya.
 
"Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, diduga kuat bahwa pelaku berdomisili di Kecamatan Lubuk Batu Jaya," ujar Yarmen.
 
Selanjutnya petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan, meluncur ke lokasi yang diduga kuat tempat tinggal pelaku.
 
Setelah polisi melakukan koordinasi dengan kades setempat, tidak lama kemudian tersangka NR melintas di Jalan Poros SP2 dengan menggunakan sepeda motor Honda GL Pro berwarna hitam dengan plat nomor BM 5449 VC. 
 
"Ketika dilakukan penggeledahan di badan korban, polisi menemukan senpi rakitan jenis revolver dan dua lembar kartu ATM. Senpi rakitan tersebut masih berisi enam butir peluru," ungkap Yarmen.
 
Selanjutnya, polisi menggeledah kediaman NR dan menemukan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana curas di rumah Harianto (32), salah seorang warga Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu.
 
Barang bukti yang diduga milik korban antara lain, 14 bungkus rokok berbagai jenis, dua unit helm, satu tas sandang berwarna hitam dan satu pucuk pisau. Seluruh barang bukti dan tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kelayang untuk diperiksa.
 
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan mengatakan, selang satu hari kemudian polisi mengamankan tersangka kedua berinisial RA.  
 
"RA ditangkap saat kebetulan berkunjung ke rumah NR. Selanjutnya RA dibawa ke Mapolsek Kelayang untuk diperiksa lebih lanjut," terangnya.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi memperoleh sejumlah informasi penting berkenaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka. Untuk NR, diketahui sebagai pemasok senpi rakitan bagi RA.
 
"Senpi rakitan tersebut di bawa dari Lampung, jadi sebelum beraksi, para pelaku terlebih dulu kumpul di kediaman NR," ujar Kapolsek AKP Buha.
 
Sementara itu, RA diketahui sebagai eksekutor dalam sejumlah tindak pidana curas maupun begal. Menurut pengakuan RA kepada polisi, dirinya sudah beraksi di tiga TKP, diantaranya di jalan lintas Ukui, Pelalawan, dan juga di dalam Kebun yang terdapat di daerah Kilan, Inhu.
 
Terakhir, RA beraksi di rumah warga Desa Talang Durian Cacar bernama Harianto. Menurut pengakuan RA kepada polisi, saat beraksi mereka memang kerap mengancam para korbannya dengan senjata api. Saat ini polisi masih memburu salah satu pelaku lain yang masih disembunyikan identitasnya untuk kepentingan penyelidikan. (R18/Drc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index