AKSI GAGAL, Sakor Diikat dan Digebuki Puluhan Massa, Begini Nasibnya...

AKSI GAGAL, Sakor Diikat dan Digebuki Puluhan Massa, Begini Nasibnya...
Tersangka Sakor yang babak belur setelah dihajar massa dalam aksi gagal melakukan pencurian di Sendaur malam tadi.

 

 
SELATPANJANG(RIAUSKY.COM) -  Sakor alias Zam (40), warga Jalan Alai Kota, RT 02 / RW 03, Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, bonyok dihajar massa setelah gagal melakukan aksi maling.
 
Begini ceritanya, pada Sabtu, 3 Desember 2016 sekitar pukul 02.30 WIB ketika Budi Hartoyo (31) Warga Jalan Teladan RT 02 / RW 01 Desa Sendaur, Kecamatan Rangsang Pesisir belum tidur dan masih menonton TV, saat itu korban melihat pelaku sudah berada didalam rumahnya dan mau mengambil HP miliknya yang terletak di  atas meja namun tidak berhasil. 
 
Kemudian korban berteriak "Maling..maliiing..." dan pelaku langsung melarikan diri melalui jendela ruang tengah rumah korban. Kemudian korban dan masyarakat lainnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menemukan pelaku diladang kopi milik salah seorang warga yang bernama Daeng Patauk. Selanjutnya pelaku di ikat dan dihakimi massa yang emosi melihat pelaku. 
 
Sekitar pukul 05.00 WIB, Kapolsek Rangsang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang pelaku pencurian di Jalan Teladan, Desa Sendaur, Kecamatan Rangsang Barat. Kapolsek bersama kanit Reskrim dan 2 orang anggota berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
 
Setelah pelaku diamankan pihak Polsek Rangsang Barat kemudian bersama kepala Desa Sendaur dan Masyarakat lain membawa pelaku ke Puskesmas Desa anak Setatah Kecamatan Rangsang Barat untuk dilakukan pemeriksaan medis. 
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK, melalui Kapolsek Rangsang Barat, Ipda Roemin Putra, Sabtu, 3 Desember 2016 siang, membenarkan kejadian tersebut. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/14/XII/2016/Res Meranti/Sek.Rangsang Barat..
 
Tindak Pidana yang dilaporkan adalah  terkait percobaan Pencurian (melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke - 3e, 5e Jo 53 KUH Pidana. Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah besi pengopek kelapa, satu buah tang, satu buah tas, dan satu buah sepeda motor merk Vega (tanpa plat NO).
 
"Setelah dilakukan pengobatan dan mendapat surat keterangan dari Dokter, pelaku di bawa kepolsek Rangsang Barat guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Rangsang Barat itu.(R16)
 

Listrik Indonesia

#Kepulauan Meranti

Index

Berita Lainnya

Index