WAH...Miras Impor Ilegal di Dumai Jumlahnya 985 Kotak, Harga Per Botol Sampai Jutaan Rupiah...

WAH...Miras Impor Ilegal di Dumai Jumlahnya 985 Kotak, Harga Per Botol Sampai Jutaan Rupiah...
Barang bukti miras impor ilegal yang ditangkap Polres Dumai. Foto: trajunews.
DUMAI (RIAUSKY.COM)– Penyelundupan minuman keras import ilegal melalui pelabuhan tikus di Dumai benar-benar mengejutkan. 
 
Bukan cuma soal jumlahnya yang mencapai 985 kotak (bukan 400 kotak sebagaimana diberitakan sebelumnya), namun juga harga dari minuman keras yang memang hanya bisa dijangkau oleh kalangan berkantong tebal alias jetset.
 
Dari penelurusan www.riausky.com melalui beberapa blog khusus yang menjual minuman beralkohol import, salah satunya http://minumanimport-original.blogspot.co.id/, disebutkan, harga per botol  Gordon Dry Gin 1 Karton 750mm bisa seharga Rp2.550.000 adapun harga per botolnya disebutkan dari situslainnya Rp 400.000.
 
Sementara untuk jenis Gold Label, per boteol seperti disebutkan Asaciury.blogspot.co.id bisa mencapai Rp.780,000.
 
Sementara untuk jenis Black Label per botol original berkisar Rp.430,000, sementara Black Label 4,5 liter  Rp.3.600,000.
 
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan oleh aparat kepolisian Dumai, yang dilakukan di depan sopir dan pihak ekspedisi, diketahui kalau jumlah barang bukti miras yang dibawa menggunakan truk kontainer bernomor polisi B 9179 KXS milik PT. Bahtera Surya Cargo Transportation Company, berjumlah 985 botol.
 
Dari hasil penghitungan yang dilakukan di Mapolres DUmai, diketahui jumlah miras yang ada yang berada dalam satu kotak minuman berjumlah 12 botol, 16 botol kemasan kondisi rusak. 
 
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan seperti dilaporkan trajunews mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan bersama dan disaksikan sopir bersama awak media meliput, jumlah miras tersebut berjumlah 985 kotak.
 
“dari jumlah miras golongan A ini masing-masing bermerek, Red Lebel 183 kotak, Black Label 147 kotak, Beathous 159 kotak, Gordons 174 kotak, Tequilla 106 kotak, Passion 81 kotak , Chardonay 89, Boschendal 3kotak , Platinum 8 kotak, Gold Lebel  20 kotak. Total seluruhnya berjumlah 985 Kotak, dan 16 botol dalam kondisi rusak.” ujar Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan.
 
Adapun aksi penyelundupan Miras golongan A ini sengaja dimasukkan ke Indonesia jelang tahun baru 2017 ini. Melalui pelabuhan tikus di Selingsing Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. 
 
Dari penangkapan itu, diketahui terperiksa tiga orang,  merupakan terlapor dimintai keterangan di Mapolres Dumai, mereka terdiri dari sopir satu berinisial DK, warga asal Kuningan, Perum Kota Serang baru blok c-22 Kelurahan Sukaragam Kecamatan Serang baru, Kabupaten Bekasi Provinsi, Jawa Barat. dan Sopir dua DA warga Kelurahan Bangun Sari Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur. Termasuk expedisi JD warga Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.(R01/tn)

Listrik Indonesia

#Dumai

Index

Berita Lainnya

Index