Sidang Kasus Suap Pengesahan APBD Riau

SUPARMAN DIVONIS BEBAS, Johar Firdaus Diganjar 5 Tahun 6 Bulan Penjara

SUPARMAN DIVONIS BEBAS, Johar Firdaus Diganjar 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Johar-Suparman
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Ratusan pendukung Bupati Rohul non aktif Suparman histeris saat hakim membacakan vonis terhadap terdakwa, Kamis, 23 Februari 2017 di PN Pekanbaru.
 
Pengadilan memvonis Suparman dengan vonis bebas setelah dinilai tidak terbukti dalam kasus korupsi APB Riau beberapa waktu lalu.
 
Namun sayangnya, hal yang sama tidak terjadi pada mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus yang justru divonis hukuman penjara lima tahun enam bulan dalam kasus yang sama.
 
Vonis tersebut dibacakan langusng oleh Rinaldi Triandiko dalam sidang vonis kasus dugaan suap APBD Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, hari ini.
 
"Terdakwa satu (Johar Firdaus, red), menjatuhkan penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan bulan penjara, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu," ungkap hakim ketua.
 
"Sedangkan untuk terdakwa dua (Suparman, red), tidak terbukti secara sah. Membebaskan terdakwa dua dari dakwaan penuntut umum, dipulihkan haknya serta membebankan biaya perkara pada negara," lanjutnya membacakan.
 
Tak pelak, usai pembacaan vonis tersebut, ratusan masaa yang memang berasal dari Rohul tersebut berteriak histeris menyambut hal tersebut. Bahkan ada yang menangis serta bertakbir.
 
Setelah pembacaan vonis tersebut, Suparman dan Johar Firdaus langsung dikawal ketat dan dibawa ke mobil tahanan, untuk diberangkatkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau. (R02/Grc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index