Tak Tahu Malu... Sudah Dipinjamkan, Gaek di Tembilahan Ini Malah Gadaikan Motor Temannya

Tak Tahu Malu... Sudah Dipinjamkan, Gaek di Tembilahan Ini Malah Gadaikan Motor Temannya
Pelaku saat diamankan polisi
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Sudah tua, tak tahu diuntung, mungkin itu yang ada dalam pikiran Mah (56), warga Jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kota.
 
ia nekat melaporkan temannya sendiri  berinisial A (52) warga Jalan Inpres Desa Pekan Kamis Tembilahan Hulu.
 
Usai mendapatkan laporan, polisi mengamankan pelaku, kemarin, saat berada di Pasar Pagi Trimas Kel. Tembilahan Kota.
 
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra, menceritakan peristiwa itu berawal saat terlapor, pada hari Sabtu, tanggal 11 Maret 2017, sekira pukul 16.00 WIB, datang ke rumah pelapor/korban dan mengatakan ingin meminjam sepeda motor milik korban.
 
Alasan terlapor kepada korban adalah motornya sedang rusak dan lagi diperbaiki dibengkel. Terlapor ingin melihat anaknya yang sedang mengikuti seleksi pertandingan sepakbola di Stadion Beringin Tembilahan.
 
Dikarenakan sudah saling kenal, kemudian pelapor meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger Type GL 200 R1 warna hitam dengan Nomor Polisi: BM 4450 GY, nomor rangka: MH1MC231XCK041506 dan nomor mesin: MC23E-1041081 milik korban, dengan syarat bahwa sepeda motor tersebut akan dikembalikan oleh keesokan harinya. Namun keesokan harinya, sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan oleh terlapor.
 
Tak sedap hati, pada malam harinya pelapor mendatangi rumah terlapor namun terlapor tidak berada di rumah.
 
Saat pelapor mau kembali, dia berpapasan dengan terlapor di depan rumah terlapor, lalu pelapor menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut dan dijawab terlapor bahwa sepeda motor tersebut, sedang dibawa oleh adiknya ke Kecamatan Gaung Anak Serka dan terlapor berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017.
 
Tunggu punya tunggu, hingga saat ini, sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan terlapor kepada pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan untuk pengusutan lebih lanjut.
 
Kemudian setelah laporan polisi diterima, Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tembilahan dan Unit Intelkam Polsek Tembilahan  melakukan penyelidikan keberadaan terlapor. Akhirnya terlapor berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekira pukul 17.00 WIB, di Pasar Pagi Jalan Trimas Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.
 
Saat diinterogasi, terlapor mengakui, bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh terlapor senilai Rp4.000.000 (empat juta rupiah) kepada orang lain.
 
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tembilahan, untuk penyidikan kasus tersebut lebih lanjut. (R04/Ggrc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index