Lagi Asyik Main Judi Qiu-Qiu, 5 Warga Kampar Diciduk Polisi

Lagi Asyik Main Judi Qiu-Qiu, 5 Warga Kampar Diciduk Polisi
Para pelaku saat diamankan
TAMBANG (RIAUSKY.COM) - Polsek Tambang Resor Kampar amankan 5 pelaku Judi Qiu-Qiu pada Rabu (12/4) siang di wilayah Dusun Langgam Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang.
 
Para pelaku judi yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DH alias ID (33) warga Desa Pulau Permai, EF alias IP (29) warga Desa Terantang, JH alias IJ (29) warga Desa Pulau Permai, MR alias IM (35) warga Desa Pulau Permai dan RK alias RI (26) warga Desa Tambang, Kecamatan Tambang.  
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (12/4/2017) sekira pukul 10.30 wib, saat Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Charles Nainggolan mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan perjudian jenis Qiu-Qiu di sebuah kedai di wilayah Dusun Langgam Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH bersama Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek Tambang langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
 
Setelah memastikan lokasinya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku judi ini dengan barang bukti 1 set batu domino dan uang taruhan sebesar Rp163 ribu.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
 
"Para pejudi ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Tambang," jelasnya.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (R10/Sk)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index