Polres Rohil Amankan Pemuda 34 Tahun Bersama 11 Paket Sabu-sabu

Polres Rohil Amankan Pemuda 34 Tahun Bersama 11 Paket Sabu-sabu
Pelaku saat ditangkap
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Mulyadi alias Syamsudin (34) warga Jalan Arjuna Desa Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan tidak bisa berbuat banyak, ketika tim Satres Narkoba mengelandang nya Kepolres Rokan Hilir, dari tangan tersangka di temukan 11 paket kecil sabu sabu siap edar.
 
Kapolres Rokan Hilir Akbp. Hendry Posma Lubis Sik,SH melalui Kasubag Humas Aiptu. Pangeran Yusran Chery saat dikonfirmasi riausky.co membenarkan tim Satres Narkoba Polres Rohil mengamankan Mulyadi bersama barang bukti 11 paket kecil narkotika jenis sabu sabu Kepolres.
 
Di duga Mulyadi melakukan bisnis jual beli narkotika jenis sabu sabu di  wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir.
 
Di lanjut Chery, Minggu (16/4/17) sekira pukul 12.00 wib, ketika itu tim Satres Narkoba Polres Rohil pulang dari perusahan yang berada di wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan, di perjalanan tim Satres Narkoba Polres tersebut melihat seseorang yang di curigai sebagai penjual sabu sabu lagi duduk di atas sepeda motor sambil menelpon.
 
Tim Satres Narkoba menghampiri orang tersebut, dan tim pura pura mau beli narkotika jenis sabu sabu. Tim bertanya kepada tersangka, ada jual sabu ? Tanya tim, ada, mau beli berapa ? jawab tersangka.
 
Karena  merasa  curiga terhadap tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir. Tersangka berkata lagi, mau ngambil berapa? Biar saya ambil di rumah, sambil menghidupakan sepeda motornya dan langsung tancap gas. 
 
Melihat hal tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap tersangka. Sampai dibelakang rumah Parno, warga Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, tim menghampiri tersangka. Tiba tiba tersangka membuang satu buah plastik putih di depan tim Satres Narkoba.
 
Ketika dibuka plastik tersebut berisikan kotak kaleng permen milton yang di dalam nya berisikan 8 paket kecil yang di duga berisikan sabu sabu dan 1 buah kotak permen yang di dalam berisikan  3 paket kecil yang di duga sabu-sabu.
 
Ketika tim bertanya kepada tersangka, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Tersangka membuang barang tersebut karena tersangka ketakutan melihat tim Satres Narkoba Polres Rohil.
 
"Untuk mempertangung jawab perbuatan nya tesangka dan barang bukti di amakan Kepolres, untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Chery. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index