Amar Putusan Belum Siap, Hakim Tunda Vonis Terhadap H Zailani

Amar Putusan Belum Siap, Hakim Tunda Vonis Terhadap H Zailani
Suasana persidangan
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - H.Zailani Sianturi warga jalan Sudirmtan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah yang didakwa diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan pupuk milik Ir. Suyono warga  Medan ( Sumut), Selasa (25/4/17) sekitar pukul 11.30 wib, kembali menjalani persidangan dengan agenda sidang Putusan dari Majelis Hakim.
 
Sidang terbuka untuk umum yang  di Ketuai oleh Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH MH didampingi dua anggotanya Crimson Situmorang SH dan Rina Yose SH dengan panitera Pengganti Eri Sofyan SH. Sementara, jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rokan Hilir Endra Andre SH dan terdakwa di dampingi kuasa hukum Tio Siregar SH.
 
Ketua Majelis Hakim menunda sidang putusan terhadap H. Zailani Sianturi.
 
Dari pantauan awak media, Ketua Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH menggatakan di persidangkan bahwa sidang ditunda Kamis (4/5/17), karena amar putusan belum siap.
 
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rokan Hilir dengan pasal 378 KUHP dengan penjara 6 bulan dan membebankan perkara sebesar Rp 2.000.
 
Walaupun Pengadilan Negeri Rokan Hilir sempat di Demo oleh keluarga H. Zailani Sianturi beberapa bulan yang lalu, pihak keluarga beranggapan bahwa kasus H. Zailani Sianturi adalah titipan sehingga bisa perkara nya naik.
 
Sebelumnya, dalam putusan Praperadilan bahwa yang menyatakan penahanan dan penetapan tersangka H. Zailani Sianturi tidak sah. Namun, perkara nya tetap di naikan sehingga pihak keluarga H. Zailani Sianturi melakukan aksi demo di PN Rohil.
 
Bahkan, ahli pidana Dr. Mahmud Mulyadi SH dari USU di dalam pendapatnya mengatakan di persidangan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi perkara tidak pidana tersebut telah gugur dan dianggap  persidangan H. Zailani Sianturi Ilegal.
 
Namun anehnya, walaupun sidang tersebut dianggap illegal, Pengadilan Negeri Rokan Hilir tetap menjalani proses persidangan, hingga pada putusan terhadap terdakwa. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index