Polsek Kampar Kiri Ciduk Pelaku Narkoba di Desa Kebun Durian

Polsek Kampar Kiri Ciduk Pelaku Narkoba di Desa Kebun Durian
Pelaku saat diamankan polisi

GUNUNG SAHILAN (RIAUSKY.COM) - Berkat bantuan masyarakat, polisi berhasil mengamankan pelaku Narkoba di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (9/5/2017) dini hari.

Tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika yang diamankan ini berinisial ZF (21) laki-laki seorang buruh warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan.
 
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain sebuah kotak rokok Sampoerna Mild berisi 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 buah kaca pirex, 2 buah Kertas timah rokok yang sudah digulung kecil, 1 buah mancis dan 1 unit sepeda motor Yamaha jenis Matic yang digunakan oleh tersangka. 
 
Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ujarnya.
 
Peristiwa ini berawal pada hari Senin (08/05/2017) malam lalu sekitar pukul 23:30 WIB, saat anggota Polsek Kampar Kiri sedang melaksanakan patroli yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Zulfatrianto, kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Kebun Durian yang sedang mengendarai sepeda motor dicurigai membawa Narkotika.
 
Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri kemudian menuju ke lokasi sambil berkoordinasi dengan warga melalui hubungan telpon, saat Tim Opsnal Polsek tiba di lokasi didapati pelaku telah diamankan oleh warga.
 
Selanjutnya anggota langsung membawa tersangka pelaku Narkoba ini menuju sepeda motor yang dikendarainya. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index