Polsek Tanah Putih Amankan 4 Tersangka Pemakai Sabu-Sabu

Polsek Tanah Putih Amankan 4 Tersangka Pemakai Sabu-Sabu
Para pelaku saat diamankan polisi
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Putih berhasil mengamankan empat pemuda yang lagi  asik memakai narkotika jenis sabu- sabu.
 
Penangkapan empat tersangka tersebut di lakukan di sebuah pondak area perkebunan sawit-sawit, di daerah Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir-Riau.
 
Keempat tersangka tersebut, Masrizal (35 ) warga Jalan Tuanku Tambusai Rt 001 Rw 003 Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
 
May Herison ( 22), warg Jalan Veri Dusun Candi, Kepenghuluan Sintong Induk, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Redi Gunawan (31), warga Jalan Pelabuhan Rt 002 Rw 001 Dusun Candi, Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Sibadah (30), warga Teluk Mega Rt 001 Rw 001 Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
 
Keempat tersangka tidak berkutik dan tidak bisa berbuat banyak, ketika tim opsnal Reskrim Polsek Tanah Putih berhasil menemukan beberapa barang bukti di pondok sawit, yang mereka gunakan tempat untuk memakai narkotika jenis sabu sabu tersebut.
 
Saat di lakukan penangkapan, tim opsnal Reskrim Polsek Tanah Putih berhasil mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik kecil bening yang berisikan butiran-butiran narkotika jenis sabu sabu, 1 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu sabu, 1 buah botol minuman warna hijau yang pada bagian penutupnya terdapat pipet kecil yang diduga alat hisap narkotika jenis sabu sabu, 2 buah mancis masing-masing warna ungu dan biru dan 1  buah gulungan kertas timah rokok warna merah yang disambung dengan potongan pipet plastik kecil.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis Sik SH didampingi Kapolsek Tanah Putih Kompol. Sanusi SH, melalui Kanit Reskrim AKP. Rahmad Damuri Sirega SH mengatakan kepada riausky.com, Rabu (17/5/17), sekira pukul 10.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Tanah Putih mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok dalam areal perkebunan sawit di daerah Sintong Seberang sering dipergunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
 
Untuk memastikan informasi tersebut, sekira pukul 17.00 wib, tim opsnal Polsek melakukan penyelidikan ke lokasi perkebunan. Sesampai di lokasi tim opsnal Reskrim menemukan empat orang laki-laki yang sedang berada di dalam pondok. Di duga empat tersangka sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
 
Tim opsnal reskrim polsek melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka berikut barang bukti sabu sabu yang digunakan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan Kepolsek Tanah Putih. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index